Rekam Jejak Moncer Tessy Haryati, Srikandi Damkar Depok Pecat Sandi Butar Butar, Jabatannya Penting
Tessy Haryati, srikandi Damkar Depok yang tanda tangani surat pemecatan Sandi Butar Butar memiliki rekam jejak yang moncer.
Penulis: Rakli Almughni
Editor: Garudea Prabawati

"Kondisi terakhir seperti ini. Sudah terkendali, tinggal beberapa titik, memang menunggu suplai air," kata dia.
Kala itu, srikandi Damkar Kota Depok ini memperlihatkan kondisi gedung yang sudah hangus dan dipenuhi asap tebal.
Selain itu, Tessy juga menginstruksi pada pemadam kebakaran lain yang sedang memegang selang air besar.
Namun, Tessy mengaku tak tahu tentang videonya yang viral di media sosial.
Ia hanya mengirimkan video tersebut kepada atasannya.
"Kalau masalah itu (viral), tadi saya enggak tahu," ucap dia.
"Saya itu cuma punya kepentingan memberitahukan kepada audiens, kepada masyarakat bahwa kita punya risiko tinggi (di lapangan)," tandasnya.
4 alasan Sandi Butar Butar dipecat
Sandi Butar Butar dipecat setelah ia mendapat 4 kali surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja di instansi tersebut dengan status sebagai PPPK.
1. SP pertama yang terbit pada 13 Maret 2025 menyatakan bahwa Sandi dianggap melanggar aturan karena tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.
2. SP kedua yang terbit pada 17 Maret 2025 menyebutkan bahwa Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.
3. Lalu, SP ketiga yang terbit pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS menyatakan bahwa Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.
4. Sementara itu, SP keempat yang terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS menjelaskan bahwa Sandi Butar Butar melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.
Terkait dengan SP pertama, Sandi menjelaskan bahwa absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.
Sandi menjanjikan untuk kembali masuk pada waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.