TPU Tanah Kusir Ramai Dikunjungi Peziarah H+1 Lebaran, Lalin Macet Sampai ke Komplek Pemakaman
Pada H+1 lebaran atau Selasa (1/4/2025), para peziarah masih ramai berdatangan ziarah ke TPU Tanah Kusir doakan sanak saudara yang sudah meninggal.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebaran menjadi momen warga melakukan ziarah kubur untuk mendoakan sanak keluarganya yang sudah meninggal dunia.
Satu di antaranya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Pada H+1 lebaran atau Selasa (1/4/2025), para peziarah masih ramai berdatangan.
Pantauan Tribunnews.com, banyaknya peziarah yang datang berimbas kepada arus lalu lintas menuju TPU Tanah Kusir padat sehingga terjadi kemacetan beberapa ratus meter dari kedua arah jalan depan TPU.
Bahkan, terlihat kemacetan juga nampak hingga di dalam komplek pemakaman yang memiliki jalan hanya untuk dua mobil saja.
Kendaraan peziarah harus saling bergantian keluar dan masuk kawasan TPU Tanah Kusir tersebut.
Baca juga: Doa Ziarah Kubur untuk Orang Tua setelah Sholat Idul Fitri
Di sisi lain, lantunan doa juga terus diucapkan para peziarah yang mendatangi makam keluarganya.
Meski diguyur gerimis, para warga tetap melalukan ziarah kubur dengan menggunakan payung.
"Ya ini jadi momen dan tradisi juga. Ini saya ziarah ke makam ibu. Sekalian mendoakan juga," kata Asep (43) saat ditemui di TPU Tanah Kusir.
Menurutnya, momen ziarah kubur ini juga menjadi pengingat kepada diri sendiri bahwa kematian seseorang itu nyata.
"Ini ziarah kan juga buat pengingat buat diri kita, pasti kan kita akan menyusul juga nanti," ucapnya.
Baca juga: Doa Ziarah Kubur Hari Raya Idul Fitri 2025 Lengkap dengan Tata Caranya
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan hari raya Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 jatuh pada 31 Maret 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan penetapan ini diputuskan berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag).
Dipimpin langsung oleh Nasaruddin, sidang isbat dihadiri pimpinan Komisi VIII DPR, pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Dirjen Bimas Islam dan perwakilan ormas Islam lainnya.
Penetapan dilakukan setelah para peserta sidang isbat mendengarkan pemaparan hasil pemantauan hilal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.