ART di Jakbar Gondol Uang Majikan Demi ke Salon
Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (2/4/2025) atau dua hari setelah Lebaran
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, TAMBORA - Seorang asisten rumah tangga (ART) infal berinisial WKS (30) membawa kabur uang majikannya senilai puluhan juta.
WKS menggunakan uang tersebut untuk bersolek alias mempercantik diri. Pelaku ditangkap saat berada di sebuah salon yang ada di mal kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (2/4/2025) atau dua hari setelah Lebaran.
Baca juga: Maling Ayam Tewas Dihakimi Massa di Subang, Istri Curhat ke Dedi Mulyadi Punya Utang Rp 30 Juta
"Pelaku ini sebagai ART hanya di masa musim Lebaran dengan perjanjian 10 hari kerja dan pembayaran Perhari Rp200 ribu.
Untuk TKP (lokasi pencurian) masuk daerah Jakarta Selatan. Korban meminta bantuan Polsek Tambora untuk bantu mengamankan karena berdasarkan info dari korban pelaku berada di Seasons City," kara Kukuh saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4/2025).
Korban baru menyadari hartanya dikuras sang ART infal setelah pelaku pada H+2 Lebaran keluar dari rumah karena tugasnya sebagai ART infal sudah selesai.
Saat itu, korban mengetahui bahwa pelaku sedang berada di mal sehingga kemudian mencarinya dengan dibantu petugas keamanan.
Awalnya, pelaku tak mengaku. Namun setelah dibawa ke aparat polisi dan digeledah, pelaku akhirnya tak bisa berkutik dan mau tak mau mengakui perbuatannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan berupa tas pinggang dan koper warna merah berisi baju dan celana baru masih ada bandrol dan dompet milik tersangka ditemukan uang tunai Rp 18 juta dan 11 lembar dolar Amerika Serikat yang jika dirupiahkan senilai Rp 18 juta," kata Kapolsek.
Tak hanya itu, rupanya pelaku juga telah mengirimkan uang Rp 5 juta ke keluarganya di kampung dan Rp10 juta ke aplikasi dompet digital.
Baca juga: Kelakuan Maling Mobil di Garut, Pura-pura Gila di Hadapan Polisi
"Sehingga total uang yang dicuri pelaku ini mencapai Rp 35 juta," kata Kukuh.
Kendati begitu, korban tak membawa kasus ini ke ranah hukum karena korban berdalih nekat mencuri untuk kebutuhan hidup.
"Pasangan pasutri tersebut masih memiliki rasa iba dan kasihan mendengar tersangka sebagai pembantunya berstatus janda 2 anak yang masih kecil."
"Atas dasar tersebut selanjutnya korban memaafkan," ucap Kukuh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.