Eks Rektor UP Tak Kunjung Tersangka, Penyidik Ditreskrimum Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret eks Rektor Universitas Pancasila.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit I Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam Polda Metro terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, Rabu (9/4/2025).
Laporan dibuat Kuasa Hukum korban pelecehan seksual RZ dan dan DF, Yansen Ohoirat.
"Memang kami tidak masuk secara personal tapi jumlahnya itu lebih dari lima kalau tidak salah ya. Hanya untuk penanganan kedua korban ini, ada dua penyidik," ucap Yansen kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Menurutnya, sampai dengan saat ini tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangka dalam perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan ini.
Yansen menjelaskan, korban RZ dan DF hingga saat ini masih mencari keadilan dan menunggu kepastian hukum.
Baca juga: 2 Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Hari Ini Dipanggil sebagai Saksi
“Oleh sebab itu salah satu keluhan dan aduan yang kami lakukan itu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam hal ini perihal jangka waktu, itu salah satu,” kata Yansen.
Selain itu, penyidik diketahui memeriksa saksi tanpa sepengetahuan kuasa hukum.
Kuasa hukum lainnya Amanda Manthovani mengaku terus menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Metro terkait perkembangan kasus namun tak ada jawaban.
Baca juga: LPSK Putuskan Beri Perlindungan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila
Bahkan penyidik tidak memberitahukan soal pemeriksaan saksi dari pihak korban.
“Terakhir itu dari penyidik memanggil saksi dari pihak kita itu tidak melapor ke kita tidak ada pemberitahuan. Saksi pun dibiarkan BAP sendiri tanpa didampingi siapa pun. Itu kami menduga ada sesuatu,” ujar Amanda.
Dia menjelaskan, kondisi korban yang masih bekerja di UP terus mendapatkan intervensi.
Korban diminta mengundurkan diri dan mencabut laporan polisi.
“Dengan kondisi adanya relasi kuasa sampai dengan saat ini korban harus bertahan otomatis secara psikis semakin drop psikisnya para korban,” ujar dia.
Dalam kasus ini, Edie dilaporkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.
Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.
Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.