Penangkapan Mantan Artis SKW karena Pakai Uang Palsu saat Belanja di Mal Jaksel
Kronologi penangkapan SKW yang terlibat dalam peredaran uang palsu di Jakarta.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: timtribunsolo

TRIBUNNEWS.COM - Mantan artis berinisial SKW (41) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 12 April 2025, setelah kedapatan mengedarkan uang palsu senilai total Rp 2,235 juta.
Penangkapan ini mengungkap aksi SKW yang telah berlangsung lebih dari dua kali.
Kronologi Penangkapan
Pembelian Pertama
SKW ditangkap setelah melakukan transaksi di sebuah toko swalayan pada Rabu, 2 April 2025.
Ia berhasil membeli barang dengan menggunakan uang palsu.
"Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," ucap Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Transaksi Selanjutnya Gagal
Setelah aksi pertamanya, SKW mencoba kembali berbelanja di toko swalayan yang sama, namun kali ini dengan kasir yang berbeda.
Transaksinya gagal setelah kasir menggunakan alat pemeriksa uang.
SKW kemudian berpindah ke toko perabotan rumah tangga lainnya, tetapi kembali gagal ketika kasir mendeteksi uang palsu yang digunakannya.
Baca juga: Akhir Petualangan SKW Dari Layar Film si Mantan Artis Tertangkap Usai Belanja Pakai Uang Palsu
Penangkapan
Akhirnya, SKW mencoba melakukan transaksi di toko lain dengan memberikan 11 lembar uang palsu.
Setelah diteliti, uang tersebut ternyata palsu.
"Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain, yaitu az.ko pada saat melakukan transaksi dengan uang cash (tunai) tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir az.ko. Dan setelah dicek, ternyata palsu," ungkap Iptu Teddy.
Kasir toko melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan mall, yang kemudian mengamankan SKW dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Barang Bukti Ditemukan
Polisi menemukan gepokan uang palsu dalam tas goodie bag putih milik SKW, dengan pecahan Rp 100.000 yang diduga kuat palsu, totalnya mencapai Rp 2,235 juta.
Selain itu, dua unit ponsel, yaitu iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi, juga disita oleh pihak kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.