Gara-gara Nagih Utang, Pengusaha Justru Dijebloskan ke Tahanan Atas Tuduhan Pemerasan dan Penipuan
Faisal meminjamkan uang kepada Irwan Samudra untuk pelunasan utang terhadap salah satu perusahaan swasta namun dalam perkembangan jadi tersangka
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan Faisal seorang pengusaha sejak 11 April 2025.
Penahanan dilakukan lantaran adanya tuduhan pemerasan dan penipuan.
Kuasa hukum Faisal, Irwansyah Putra menuturkan kronologis ditahannya Faizal oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Niat awal baik Faisal saat itu kliennya meminjamkan uang kepada Irwan Samudra untuk pelunasan utang terhadap salah satu perusahaan swasta.
Saat itu Faisal memberikan pinjaman kepada Irwan Samudra sebesar Rp 1,7 miliar.
Berjalannya waktu, Irwansyah Putra mengatakan Irwan Samudra membayar utang Rp 1,7 miliar kepada Faisal.
Baca juga: Wika Salim Bicara Perkembangan Kasus Penipuan Mantan Manajer yang Membuat Uangnya Terkuras Miliaran
Pembayaran utang dilakukan dengan memberikan cek yang ditulis Irwan Samudra terkait pinjaman tersebut.
“Cek tersebut yang diberikan Irwan Samudra ternyata kosong,” singkatnya dalam keterangan Senin (14/4/2025).
Kemudian, Irwan Samudra melakukan pembayaran dengan mencicil sebesar Rp 442 juta sehingga sisa utang pun tinggal Rp 1,2 miliar terhadap Faisal.
“Kemudian Irwan Samudra melakukan pembayaran utang kembali melalui cek bank BRI pada 5 Juli 2021 senilai Rp 600 juta dan 31 Juli 2021 sebesar Rp 600 juta dan ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik karena cek kosong,” ungkapnya.
Irwan Samudra pada 31 Juli 2021 juga akan melakukan pembayaran utang Rp 58 juta namun kliennya ternyata ditipu oleh Irwan Samudra yang tidak kunjung membayar.
Mendapat perlakuan seperti ini, Faisal langsung membuat laporan di Polsek Cilandak pada tahun 2021. Irwan Samudra pun sempat ditahan di Polsek Cilandak.
“Istri Irwan Samudra sempat mendatangi Faisal untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Istri Irwan Samudra juga meminta klien kami mencabut laporannya,” terangnya.
Irwansyah Putra mengatakan ketika berdamai, istri Irwan Samudra membuat surat restrukturisasi hutang dimana hanya sanggup membayar sebesar Rp 1,1 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.