Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ormas di Bekasi Duduki Ruko Warga dan Dijadikan Markas: Pemilik Digeruduk Ketika Minta Dikosongkan

Polisi menuturkan korban sebenarnya sudah meminta pihak ormas agar mengosongkan ruko melalui tiga kali mediasi tapi tidak diindahkan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Ormas di Bekasi Duduki Ruko Warga dan Dijadikan Markas: Pemilik Digeruduk Ketika Minta Dikosongkan
Net
DUDUKI RUKO - Polisi menangkap dua petinggi sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait aksi premanisme. Pelaku menduduki ruko warga tanpa izin dan menjadikannya markas 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI-  Polisi menangkap dua petinggi sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait aksi premanisme.

Dua orang yang diringkus adalah RPM selaku sekretaris jenderal, serta ES yang menjabat sebagai Humas.

Korbannya adalah Honoratus S. Huar Noning, pemilik ruko di Plaza Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Baca juga: Kesal Karena Katering Belum Dibayar, Anggota Ormas di Jaksel Bacok Buruh Proyek

Pria yang akrab disapa Ius itu menceritakan, ruko tersebut sudah dia beli sejak 2024 tetapi telah lama dijadikan markas salah satu ormas. 

"Saya beli dari pemilik sebelumnya dengan bukti kepemilikan SHM (Sertifikat Hak Milik)," kata Ius saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).

Karena ingin menggunakan aset miliknya, Ius meminta ormas yang menempati ruko segera mengosongkan. 

Upaya meminta pihak ormas agar mengosongkan ruko miliknya dilakukan secara persuasif, pertama melalui pertemuan yang disaksikan ketua RT setempat. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Pertama sama ketua RT, menginformasikan bahwa saya pemilik ruko tersebut, pertemuan kedua pada Januari (2025) tetapi pihak ormas tidak mau mengosongkan unit roko dari penguasaan sepihak," jelas dia. 

Alhasil, Ius pun melayangkan surat somasi kepada pihak ormas agar segera mengosongkan ruko miliknya pada Rabu, 5 Februari 2025. 

Setelah melayangkan somasi, Ius malah didatangi anggota kelompok ormas. Ia mendapat intimidasi karena berusaha memperjuangkan haknya. 

Baca juga: Ratusan Atribut Ormas di Berbagai Wilayah Ditertibkan Polda Metro, Bekasi Paling Banyak

Oleh sebab itu, Ius melapor ke Polres Metro Bekasi Kota, laporan teregistrasi bernomor STTLP/B/1027/II/2025/SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (12/2/2025).

"Saya buat laporan atas dugaan tindak pidana memasuki perkarangan tanpa izin," jelas Ius.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang anggota ormas terkait laporan tersebut. 

"Kami menangkap dua orang tersangka sehubungan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP," kata Binsar. 

Binsar menuturkan, terlapor sebenarnya sudah meminta pihak ormas agar mengosongkan ruko melalui tiga kali mediasi. 

Baca juga: Bongkar Posko Ormas di Jaksel, Polisi Amankan Celurit, Samurai dan Mandau

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas