Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini: Berikut Titik Rawan dan Waktu yang Harus Dihindari

Jadwal ganjil genap Jakarta pekan ini berlaku Senin-Jumat, 06.00-10.00 & 16.00-21.00 WIB. Waspada titik rawan dan sanksi tilang!

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Jadwal Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini: Berikut Titik Rawan dan Waktu yang Harus Dihindari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GANJIL GENAP - Pengendara mobil melintas di Jalan Jenderal Sudirman, salah satu titik rawan ganjil genap di Jakarta. Pastikan plat nomor sesuai jadwal agar terhindar dari tilang elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM 

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini: Berikut Titik Rawan dan Waktu yang Harus Dihindari

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan minggu ini, memaksa pengendara untuk lebih jeli memperhatikan tanggal dan jam operasionalnya agar terhindar dari denda dan kemacetan parah. 

Di tengah padatnya arus lalu lintas ibu kota, ada sejumlah titik rawan yang perlu diwaspadai serta jam-jam tertentu saat aturan ini paling ketat diterapkan. 

Sistem ganjil genap di Jakarta kembali jadi sorotan utama para pengendara mobil jelang pekan ini.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan vital ibu kota, terutama saat jam sibuk pagi dan sore.

Aturan ini memang bukan hal baru, tetapi selalu menjadi bagian penting dalam mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Jakarta

Apalagi usai libur panjang Mei 2025, aktivitas masyarakat kembali normal penuh, sehingga kepadatan kendaraan di jalan-jalan utama kembali meningkat.

Rekomendasi Untuk Anda

Simak jadwal lengkap dan lokasi yang wajib dihindari agar perjalanan Anda tetap lancar dan aman.

Jam Berlaku Ganjil Genap Pekan Ini

Sistem ganjil genap diterapkan setiap Senin sampai Jumat dengan jam operasional:

Pagi: 06.00 – 10.00 WIB

Sore: 16.00 – 21.00 WIB

Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, sehingga Anda masih bisa berkendara bebas tanpa batasan plat nomor di waktu tersebut.

Penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta masih belum diberlakukan hingga 2 Juni 2025.

Sebelumnya, sistem ganjil genap Jakarta ditiadakan pad 29-30 Mei 2025, hal ini sehubungan dengan libur nasional Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Hanya Berlaku 3 Hari, Ini Jadwal Lengkapnya

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas