Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Perdata Mantan Suami Lulu Tobing Digelar, Terkait Gugatan Wanprestasi Rp 8,7 M

Bani digugat oleh Armin Tan, promotor tinju internasional sekaligus Direktur PT Tanindo Minero Perkasa.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sidang Perdata Mantan Suami Lulu Tobing Digelar, Terkait Gugatan Wanprestasi Rp 8,7 M
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
WANPRESTASI - Bani Maulana Mulia, mantan suami artis Lulu Tobing digugat secara perdata dengan nilai gugatan Rp8.7 miliar. Armin Tan dan kuasa hukumnya ditemui di PN Jakarta Barat, Rabu (4/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana perkara perdata yang melibatkan Bani Maulana Mulia, mantan suami artis Lulu Tobing sudah digelar.

Bani digugat oleh Armin Tan, promotor tinju internasional sekaligus Direktur PT Tanindo Minero Perkasa.

Hal ini dalam sengketa bisnis yang juga menyeret PT Samudera Indonesia dan PT Pertamina Internasional Shipping.

Gugatan ini tercatat dalam perkara nomor 380/Pdt.G/2025/PN JKT.BRT dan diajukan oleh PT Tanindo sejak 12 Mei 2025. 

Baca juga: Lulu Tobing Batal Cerai Kedua Kalinya, Disebut Sudah Tak Serumah dengan Bani Maulana Mulia

Inti perkara adalah dugaan wanprestasi atau ingkar janji oleh PT Samudera Indonesia, perusahaan yang dipimpin oleh Bani, karena diduga menunggak pembayaran atas barang senilai miliaran rupiah yang sudah diterima lebih dari dua tahun lalu.

Menurut kuasa hukum PT Tanindo, Rienhard Wowiling, nilai gugatan mencapai Rp3,7 miliar ditambah kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar. 

Rekomendasi Untuk Anda

Barang-barang tersebut digunakan untuk proyek perbaikan kapal milik Pertamina yang dikerjakan oleh PT Samudera Indonesia, di mana PT Tanindo bertindak sebagai pemasok.

“Kerja sama sudah lama terjalin. Tapi untuk proyek kapal ini, pembayaran macet sejak dua tahun lalu," ujar Amir Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/6/2025).

Pertamina sudah membayar klaim asuransi ke Samudera Indonesia, tapi kami belum menerima pelunasan,” kata Armin Tan.

Ia mengungkapkan bahwa nilai total transaksi mencapai Rp21 miliar, namun masih ada tunggakan sebesar Rp3,7 miliar. 

“Memang tidak besar dibanding nilai total, tapi ini menyangkut citra Samudera Indonesia yang sudah go public,” tegasnya.

Armin mengaku telah mencoba berbagai cara untuk menyelesaikan masalah secara damai, termasuk mengirim pesan langsung ke Bani Maulana Mulia namun tak mendapat respons.

“Kami sempat bertemu dengan perwakilan mereka dua kali, tapi jawabannya hanya ‘nanti diurus asuransi’. Padahal asuransi sudah cair,” tutur Armin.

Karena tak kunjung ada penyelesaian, pihaknya akhirnya menempuh jalur hukum. Rienhard mengatakan bahwa somasi sudah dikirim beberapa kali tapi tidak direspons dengan baik.

Soal kemungkinan damai, Armin menjawab tegas karena sudah berkaitan dengan harga diri bukan lagi uang.

“Tidak (damai). Ini bukan semata soal uang, ini soal harga diri dan tanggung jawab," ucapnya.

Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Bani Maulana terkait kasus tersebut yang sudah masuk persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas