Digugat Wanprestasi, Adly Fairuz Kehilangan Rasa Tenang
Karena gugatan wanprestasi tersebut Adly Fairus hingga saat ini belum ada tawaran kerja yang datang kepadanya.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Ringkasan Berita:
- Aktor Adly Fairuz menghadapi kasus hukum. Ia digugat secara perdata dengan tuduhan wanprestasi
- Penggugat kecewa Adly Fairuz gagal meloloskan anaknya masuk Akpol meski sudah menggelontorkan uang miliaran rupiah
- Karena kasus tersebut Adly merasa nama baiknya tercemar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum aktor Adly Fairuz, Andy Gultom, menegaskan bahwa perkara hukum yang tengah dihadapi kliennya berdampak serius terhadap nama baik dan aktivitas kerja sebagai publik figur.
Andy Gultom menyebut, meski tidak sampai kehilangan pekerjaan, proses hukum terkait gugatan wanprestasi yang berjalan telah membuat Adly Fairuz kehilangan ketenangan dan fokus dalam bekerja.
“Benar, sangat mengganggu. Ini terkait dengan nama baik klien kami sebagai publik figur, jadi sangat mengganggu sekali,” ujar Andy Gultom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Resmi Cerai, Angbeen Rishi Tak Tuntut Nafkah Anak dari Adly Fairuz: Aku Bisa Biayain Sendiri
Menurut Andy, kliennya terseret dalam perkara ini hanya karena niat baik membantu teman, namun justru harus menghadapi tekanan psikologis dalam menjalani aktivitasnya sehari-hari.
“Kerugiannya itu materiil ya, dia sangat terbeban. Hanya karena pertemanan, membantu niat baik teman, jadi pekerjaannya terganggu dan dia tidak bisa konsen,” jelas Andy.
Meski demikian, Andy menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tawaran kerja yang hilang akibat perkara tersebut.
Namun, tekanan mental dan gangguan ketenangan dinilai sebagai dampak paling terasa bagi Adly.
“Kerugian materiil dalam arti kehilangan tawaran kerja tidak ada, tapi ketenangan untuk bekerja itu yang hilang,” katanya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Andy memastikan Adly Fairuz tetap berusaha menjalani aktivitasnya secara normal.
“Masih bekerja dan sekarang banyak bekerja, serta rajin beribadah,” tutup Andy.
Gugatan yang dialamatkan kepada Adly Fairuz berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas pengembalian dana pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, mengungkapkan kliennya, Abdul Hadi, merasa tertipu setelah menyerahkan uang sebesar Rp 3,65 miliar agar anaknya bisa lolos seleksi Akpol pada tahun 2023 dan 2024.
Sebab, anaknya kemudian tak lolos Akpol hingga merasa dirugikan oleh Adly Fairuz.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)
Baca tanpa iklan