Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar Sembako KJP Juni 2025 Antrian Online dan Syarat Berkas untuk Pengambilan

Cara daftar sembako KJP Juni 2025 atau OTS antrian KJP Pasar Jaya di HP mendaftar online melalui web antriankjp.pasaraya.co.id dan mengisi formulir.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Daftar Sembako KJP Juni 2025 Antrian Online dan Syarat Berkas untuk Pengambilan
jakarta.go.id
DAFTAR SEMBAKO KJP - Ilustrasi pemegang Kartu KJP diunduh Rabu (11/6/2025). Cara daftar sembako KJP Juni 2025 atau OTS antrian KJP Pasar Jaya di HP mendaftar online melalui web antriankjp.pasaraya.co.id dan mengisi formulir. 

Namun, pemberian sembako murah atau subsidi pangan dibatasi dalam atrian yang bisa daftarkan oleh pemegang KJP secara online.

Setelah melakukan pendaftaran secara online, nantinya akan muncul nomor antrean dan barcode yang digunakan untuk memperoleh sembako murah yang diselenggarakan oleh Perumda Pasar Jaya.

Pendaftaran OTS antrian KJP Pasar Jaya bisa dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Lokasi pengambilan bantuan sembako murah  OTS antrian KJP Pasar Jaya tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Pengambilan sembako OTS antrian KJP Pasar Jaya dilakukan satu hari setelah pendaftaran online atau tanggal yang tertera di tiket antrean.

Syarat Pengambilan Sembako KJP Juni 2025

1. Pendaftaran antrean hanya dapat dilakukan melalui Qr Code dan situs web resmi;

2. Antrian online dapat diakses mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB;

Rekomendasi Untuk Anda

3. Pengambilan barang dilakukan pada H+1;

4. Antrian online ini hanya berlaku di lokasi yang tertera dan untuk 1 kali pengembilan per hari;

5. Pengambilan dilakukan pada pukul 08.00 – 17.00 WIB (disesuaikan dengan stok komoditi yang tersedia di gerai);

6. Harus membawa beberapa data pendukung berupa:

  • Kartu Pangan Subsidi
  • KTP asli
  • Fotocopy KK
  • Bukti antrean online

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas