Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bebas Denda hingga Agustus, Bayar Pajak Kendaraan di PRJ Dapat Hadiah Menarik

Bapenda DKI Jakarta hapus denda administrasi untuk PKB dan BBNKB dalam rangka HUT Kota Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Content Writer
zoom-in Bebas Denda hingga Agustus, Bayar Pajak Kendaraan di PRJ Dapat Hadiah Menarik
dok. Bapenda DKI Jakarta
PENGHAPUSAN DENDA PAJAK - Pemprov DKI Jakarta hadirkan Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, yang berlokasi di Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1 – JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam rangka HUT Kota Jakarta, Bapenda DKI Jakarta hapus denda administrasi untuk PKB dan BBNKB. 

TRIBUNNEWS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif berupa penghapusan denda administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 dan mulai diberlakukan per 14 Juni 2025.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa pemberian insentif ini merupakan upaya Pemprov untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

“Insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap wajib pajak yang taat, serta upaya kami untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu,” ujar Lusiana.

Rincian Insentif Penghapusan Sanksi PKB dan BBNKB:

  1. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.
  2. Penghapusan diberikan terhadap bunga dan denda secara otomatis melalui penyesuaian sistem, tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
  3. Berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajak pada periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Baca juga: Permudah Warga Bayar Pajak, Bapenda Jakarta Gunakan Sistem e-Trapt

Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama para pemilik kendaraan, sebagai kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa terkena sanksi denda atau bunga akibat keterlambatan.

bapenda pajak 20/6

Rekomendasi Untuk Anda

Bayar Pajak sekaligus Seru-Seruan di PRJ 2025

Untuk mempermudah layanan kepada masyarakat, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di ajang Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, yang berlokasi di Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1 – JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.

Masyarakat yang membayar pajak secara langsung di gerai ini akan menerima suvenir menarik sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan mereka.

Jadwal Operasional Gerai Samsat PRJ 2025:

  • Periode: 19 Juni – 13 Juli 2025
  • Jam Layanan:
  1. Senin – Jumat: Pukul 15.00 – 20.00 WIB
  2. Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Pukul 10.00 – 20.00 WIB

Dengan adanya kemudahan yang diberikan, masyarakat diharapkan dapat melakukan pembayaran pajak secara cepat dan nyaman, sekaligus menikmati beragam hiburan serta pameran yang disuguhkan di PRJ 2025.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda Hadirkan Akses Digital SPPT PBB, Ini 3 Kanalnya!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas