Pemerintah Bahas Peluang Penerapan Pajak Progresif untuk Kendaraan Listrik
Pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan akibat pengurangan anggaran tranfer, sehingga opsi penerimaan baru terus dicari.
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Pemerintah masih mendiskusikan rencana pengenaan pajak untuk kendaraan listrik berlaku progresif masih terus berlangsung.
- Pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan akibat pengurangan anggaran tranfer, sehingga opsi penerimaan baru terus dicari.
- Pengenaan pajak kendaraan listrik bisa dilakukan berdasarkan rentang nilai jual EV dan membuat transisi ke kendaraan listrik tetap terjaga, sembari meningkatkan potensi penerimaan asli daerah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Jimmi Pardede mengatakan, pemerintah masih mendiskusikan rencana pengenaan pajak untuk kendaraan listrik masih terus berlangsung.
Dia mengatakan, pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan akibat pengurangan anggaran tranfer, sehingga opsi penerimaan baru terus dicari.
Jimmi menjelaskan, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah pengenaan pajak kendaraan listrik secara progresif. Cara ini diharapkan membuat transisi ke kendaraan listrik terjaga, sembari meningkatkan potensi penerimaan asli daerah.
Pengenaan pajak kendaraan listrik bisa dilakukan berdasarkan rentang nilai jual EV. Ia mencontohkan, semakin tinggi nilai kendaraan maka kewajiban pajak kendaraan semakin besar. Ini perlu untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.
“Usulan pajak progresif sangat bagus. Intinya penerapan pajak ini harus berdasarkan nilai keadilan,” ungkap Jimmi di acara Media Briefing dan Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Sunandar menjelaskan, pemberlakuan insentif perlu memperhatikan kondisionalitas industri dan kondisi ekonomi.
Insentif perpajakan perlu melihat sejauh mana perkembangan industri kendaraan listrik, jumlah pengguna, serta infrastruktur pendukung.
“Kita tidak bisa memberikan insentif (kendaraan listrik) selamanya. Kita perlu lihat bagaimana perkembangan ekosistem industrinya, pabriknya, baterainya, dan jumlah pengguna dan pembelinya. Lalu kita kaji, apakah insentif layak atau tidak untuk dilanjutkan,” kata Sunandar.
Baca juga: INDEF GTI Usul Cukai Emisi Kendaraan untuk Alternatif Penerimaan Daerah
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo menyebut, perhitungan terkait keberlanjutan penerapan pajak kendaraan listrik juga perlu menyentuh aspek institusional, sosiologis, yuridis, dan filosofis.
Dari sisi sosiologis, kendaraan listrik dikategorikan barang mewah sehingga perlu dikenakan pajak. Lalu, dari sisi yuridis dan institusional, penerapan rekomendasi kebijakan perlu memperhatikan kemampuan perangkat pemerintah daerah dan pusat menerapkannya.
Teguh menambahkan, pemerintah pusat telah menerbitkan surat yang menginstruksikan pemerintah daerah memberikan insentif bagi kendaraan listrik. Namun, ia menegaskan, pemerintah daerah yang memiliki kewenangan teknis terkait hal tersebut.
Baca juga: Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian Soal Insentif Pajak EV Bikin Bingung Masyarakat
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini, ini adalah amanah dari aturan di atasnya yakni Perpres 55/2019, dan Perpres 79/2023, bukan desakan daerah," ujarnya.
"Soal kepastian penerapan ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah daerah diinstruksikan memberi insentif berupa pembebasan pajak. Tetapi daerah memang punya otonomi fiskal dalam operasionalnya,” kata Teguh.