Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Sopir TransJakarta Dianiaya Pengemudi Ojol di Simpang Tomang Palmerah Berujung Damai

Sopir TransJakarta dianiaya seorang pengemudi ojek online (ojol) di simpang Tomang, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (4/7/2025).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Sopir TransJakarta Dianiaya Pengemudi Ojol di Simpang Tomang Palmerah Berujung Damai
Tangkapan Layar
PENGANIAYAAN - Seorang sopir bus TransJakarta berinisial JN (42) dianiaya oleh pengemudi ojek online (ojol). Insiden itu terjadi di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Jumat (4/7/2025) 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sopir TransJakarta dianiaya seorang pengemudi ojek online (ojol) di simpang Tomang, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (4/7/2025).

Insiden ini sempat memicu perhatian bermula saat sopir TransJakarta rute 10H (Bundaran Senayan – Tanjung Priok) dan pengemudi ojol berselisih di tengah kepadatan lalu lintas. 

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak pengemudi ojol berteriak sambil menggedor bus TransJakarta. 

Beberapa saat kemudian, sopir TransJakarta keluar dari kabin kemudi dan terjadi pemukulan oleh pengemudi ojol terhadap sopir TransJakarta.

Keributan tersebut sempat memanas, hingga akhirnya dilerai oleh sesama pengemudi ojol dan anggota Satlantas Jakarta Barat yang tengah berada di lokasi.

Penjelasan polisi

Rekomendasi Untuk Anda

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Eko Adi Setiawan, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dalam perkara ini korban pengemudi TransJakarta telah membuat laporan Polisi.

Laporan dibuat di Polsek Palmerah pada hari Senin (7/7/2025).

Dari laporan tersebut tidak lama polsek Palmerah bersama Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan terhadap pelaku pengemudi ojek online (ojol) berinisial NS.

“Kami sudah pertemukan terhadap kedua belah pihak. Dan keduanya sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Selasa, 8/7/2025. 

Pihak sopir TransJakarta, saudara JN, memutuskan untuk memaafkan pengemudi ojol berinisial NS.

Walhasil perkara tersebut tidak dilanjutkan ke jalur hukum.

“Kami mengedepankan pendekatan restoratif justice. Kedua pihak sudah menandatangani surat pernyataan damai dan sepakat untuk tidak saling menuntut,” tambah Kapolsek.

Eko juga mengimbau agar masyarakat, khususnya pengguna jalan, tetap mengedepankan etika dan menahan emosi demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas