Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dwi Hartono Pernah Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pemalsuan Ijazah Calon Mahasiswa FK Unissula

Dwi Hartono saat itu tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unissula angkatan 2004. Sejak tahun 2006 dia mulai bisnis pemalsuan ijazah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Dwi Hartono Pernah Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pemalsuan Ijazah Calon Mahasiswa FK Unissula
Kolase/Istimewa via Tribun Jateng/Net
Kolase Dwi Hartono dan Dwi Hartono. Pada 2012, Dwi Hartono terjerat kasus pemalsuan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan nilai palsu sejumlah mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unissula (Universitas Islam Sultan Agung) Semarang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dwi Hartono aktor intelektual penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN bernama Mohamad Ilham Pradipta (37) ternyata pernah dipenjara.

Kasus yang menyeretnya ke penjara adalah pemalsuan ijazah saat dia masih menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unissula (Universitas Islam Sultan Agung) Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

“Iya benar, di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Bala Pattyona Ungkap Peran F: Oknum Aparat Beri Upah Rp 40 Juta Usai Penculikan Kacab Bank BUMN

Dalam kasus pemalsuan ijazah ini, Dwi Hartono merupakan pelaku utamanya.

“Sebagai pelaku yang mengondisikan pemalsuan ijazah tersebut,” ungkap dia.

Modus Tukar Nilai

Dwi Hartono saat itu tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unissula angkatan 2004. Sejak 2006, ia menyebarkan brosur bimbel bernama Smart Solution yang menawarkan jaminan pasti diterima di jurusan kedokteran, kebidanan, keperawatan, farmasi, dan akuntansi.

Dwi Hartono mengubah nilai dan ijazah para calon mahasiswa dari jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) menjadi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Rekomendasi Untuk Anda

Dari pemalsuan ijazah tersebut, Dwi Hartono menerima uang mulai dari Rp 5 juta-Rp 10 juta dari setiap calon mahasiswa yang mendaftar.

Kasus ini terungkap setelah seorang Dekan Fakultas Kedokteran Unissula saat itu, Taifuqurrachman melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis enam bulan terhadap Dwi Hartono.

Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut Dwi Hartono kurungan penjara selama satu tahun.

Mahasiswa Baru UGM

Dwi Hartono ternyata mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dwi Hartono tercatat sebagai mahasiswa S2 baru semester I jurusan Program Studi Magister Manajemen Kampus Jakarta.

"UGM mengonfirmasi bahwa DH adalah mahasiswa baru Semester 1 Program Studi Magister Manajemen (Kampus Jakarta), FEB UGM," ujar Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana, melalui keterangan tertulis, Rabu (27/08/2025).

Terkini, status Dwi Hartono  sebagai mahasiswa saat ini telah dinonaktifkan.

Baca juga: Tetangga Tak Pernah Lihat Sosok Dwi Hartono Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Sudah Hampir Setahun

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas