Dua Pria Curi AC Mal di Tambora Jakarta Barat, Modus Pakai Jaket Ojol Adik
Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) ditangkap Polsek Tambora usai mencuri dua unit AC dari sebuah mal di kawasan Tambora.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) ditangkap Polsek Tambora usai mencuri dua unit AC dari sebuah mal di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Kerugian atas aksi pencurian yang terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025 itu ditaksir mencapai Rp 14 juta.
Baca juga: Peran 3 Pelaku Pencurian Uang Rp10 Miliar Bank Jateng, Sopir Beli Mobil hingga Rumah di Gunungkidul
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya meringkus kedua pelaku pada Rabu (10/9/2025) malam.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan keduanya memakai modus dengan meminjam jaket ojek online (ojol) milik adik pelaku.
Jaket itu dipakai untuk mengelabui warga sekitar.
"Mesin AC hasil curian kemudian dijual dengan harga murah, hanya Rp 500 ribu per unit," ujar Sudrajat.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan DM merupakan mantan juru parkir, sedangkan FM tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi ini karena desakan kebutuhan hidup," kata Sudrajat.
Meski begitu, polisi tetap menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman mencapai tujuh tahun penjara.
Baca tanpa iklan