Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●
Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Jakarta
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:08
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:13
‘Isya’ 19:22

Dirreskrimum Polda Metro Jaya: Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan kasus tewasnya Kacab Bank BUMN bukan pembunuhan berencana.

zoom-in Dirreskrimum Polda Metro Jaya: Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana
Istimewa via TribunJakarta.com
AKTOR PEMBUNUHAN KACAB - Empat pelaku aktor intelektual penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta diringkus Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Para pelaku ditangkap pada Minggu (24/8/2025). Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan kasus tewasnya Kacab Bank BUMN bukan pembunuhan berencana. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan kasus tewasnya Kepala Cabang Pembantu (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), tidak masuk kategori pembunuhan berencana.

Mohamad Ilham Pradipta ditemukan tak bernyata dalam kondisi kaki dan mata terlilit lakban, di area persawahan wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/8/2025).

Penemuan jasad Ilham Pradipta terjadi usai viralnya video penculikan korban di parkiran sebuah supermarket Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).   

Hingga akhirnya terdapat titik terang kasus, Ilham tewas karena dibunuh, 15 pelaku pun telah diamankan.

Di antaranya ada Dwi Hartono (DH) yang merupakan pengusaha hingga motivator, juga dua prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyampaikan, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak dapat dikenakan kepada pelaku.

Baca juga: Peran Satu Tersangka Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Masih Buron, Total Ada 16 Tersangka

Alasannya, tidak ditemukan adanya niat awal untuk menghabisi nyawa korban.

"Terkait pengenaan pasal 340, karena mungkin kita lihat dari niatnya dari awal, kalau pasal 340 betul-betul niatnya membunuh dengan ia merencanakan, tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelaku adalah melakukan penculikan, namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kombes Pol Wira, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Penyidik menekankan, motif utama pelaku berawal dari aksi penculikan.

Namun, dalam proses kejadian, korban justru kehilangan nyawanya.

Kronologi

Dalam kesempatan yang sama, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Corps Polisi Militer (Cpm) Donny Agus Priyanto, menerangkan kronologi lengkap tewasnya Mohamad Ilham Pradipta.

Kolonel Cpm Donny Agus mengatakan peristiwa bermula pada Minggu, 17 Agustus 2025, ketika tersangka berinisial JP mendatangi seorang oknum TNI AD berpangkat Sersan Kepala (Serka N). 

Dalam pertemuan tersebut, JP menawarkan pekerjaan kepada Serka N, yaitu untuk menjemput seseorang dan membawanya kepada atasan JP yang diketahui bernama Dwi Hartono (DH).

Menanggapi tawaran itu, Serka N kemudian menghubungi Kopral Dua (Kopda FH) yang juga oknum TNI AD, untuk membantu proses penjemputan korban.

Ketiganya kemudian bertemu di sebuah kafe di wilayah Jakarta Timur.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas