Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Periksa 6 Saksi, Dalami Dugaan Korban Lain Kasus Pencabulan oleh Tokoh Agama di Bekasi

Polres Metro Bekasi masih mendalami dugaan adanya korban lain dari seorang tokoh agama bernama Masturo Rohili.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Polisi Periksa 6 Saksi, Dalami Dugaan Korban Lain Kasus Pencabulan oleh Tokoh Agama di Bekasi
Tribunbekasi/Muhammad Azzam
USTAZ DITAHAN – Tersangka Masturo Rohili alias MR saat digiring petugas dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/9/2025). Ustaz berusia 52 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASIPolres Metro Bekasi masih mendalami dugaan adanya korban lain dari seorang tokoh agama bernama Masturo Rohili atau MR (52).

MR sudah ditetapkan tersangka setelah adanya laporan dari dua korban di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Usai Didemo Siswa, Kepala SMA di Sumbar Ngaku Siap Mundur dan Sebut Pelaku Cabul Sudah Diberhentikan

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menyampaikan, hingga kini korban yang sudah melapor ada dua orang, yaitu Z (22) dan S (21).

Mustofa menjelaskan, Z merupakan anak angkat pelaku, sedangkan S adalah keponakannya. 

Keduanya resmi membuat laporan ke Kepolisian pada 7 Juli 2025.

"Sejauh ini dua korbannya, tapi potensi berkaitan dengan korban yang lain terus kami dalami," ucap Mustofa, dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

Atas laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel milik korban dan flashdisk.

"Barang bukti itu berisikan video, rekaman suara, dan tangkapan layar percakapan antara korban dengan tersangka," jelas Mustofa.

Lebih lanjut, Mustofa juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Metro Bekasi.

"Silakan bisa datang buat laporan, dan kami pastikan keamanan dan penanganannya dengan baik," ujarnya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 15 Huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 8 Huruf A juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara atas perbuatannya," tandas Mustofa.

Aksi Dilakukan Bertahun-tahun

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas