Francine PSI Dukung Gubernur Pramono Terbitkan Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Francine mengapresiasi Pramono yang merespons cepat dan berkomitmen segera menerbitkan pergub larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Erik S
Selain itu, Francine mendorong revisi terhadap Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies. Menurutnya, perda tersebut mengandung kesalahan ketik fatal pada Pasal 4.
“Dalam perda yang sudah berusia 30 tahun itu terdapat kesalahan redaksi. Seharusnya pemelihara hewan diwajibkan memelihara hewan penular rabies di rumah, memberi vaksin rabies, dan melaporkan bila hewannya menunjukkan gejala rabies. Namun yang tertulis justru dilarang,” ungkapnya.
Francine juga menyoroti perlunya revisi Pergub DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies yang membatasi jumlah hewan penular rabies (HPR) maksimal lima ekor per pemilik.
“Ada satu peraturan lagi yang perlu dikaji ulang, yakni Pergub Nomor 199 Tahun 2016. Pembatasan maksimal lima hewan ini tidak memiliki dasar kajian yang jelas. Bila pemilik mampu mensejahterakan hewan peliharaannya, mengapa harus dibatasi?” tutup Francine.