Konflik Kepengurusan CER Memanas, Warga Minta Pemilihan Panmus Diulang
Warga apartemen CER Pondok Bambu menolak pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) yang diinisiasi Khairul Iman
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Apartemen Casablanca East Residence (CER) di Pondok Bambu, Jakarta Timur, menolak pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) yang diinisiasi oleh mantan Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), Khairul Iman.
Ketua Pengurus Sementara CER, Imam Hamzah, menegaskan bahwa Khairul Iman tidak lagi memiliki kewenangan untuk membentuk Panmus.
Hal ini dikarenakan ia telah diberhentikan melalui Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) yang digelar pada 3 Mei 2025.
“RUTA merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi. Dengan diberhentikannya Khairul Iman, maka ia tidak lagi memiliki legal standing untuk memilih Panmus yang bertugas menyeleksi calon pengurus dan pengawas P3SRS periode 2022–2025. Atas nama warga, kami menolak nama-nama Panmus yang diajukan dan meminta agar pemilihan dilakukan ulang,” ujar Imam dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Imam juga menambahkan bahwa kepengurusan Khairul Iman telah kedaluwarsa.
Akta kepengurusan yang tercatat di Dinas Perumahan Umum, bernomor 02 tertanggal 13 Februari 2024, menyebutkan masa jabatan hanya berlaku hingga tahun 2023.
“Karena tidak ada akta baru, maka secara hukum Khairul Iman tidak lagi sah untuk mengambil keputusan, termasuk membentuk Panmus,” jelasnya.
Sementara itu, mantan Ketua P3SRS periode 2016–2019, Indra Barley, mempertanyakan keputusan Dinas Perumahan DKI Jakarta yang tetap mengizinkan pelaksanaan pemilihan Panmus pada hari ini.
“Padahal, dalam rapat daring lintas instansi pada Jumat sore yang diikuti oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan DKI Jakarta, dan Kepolisian, telah disepakati bahwa pemilihan Panmus ditunda dua minggu. Namun, Disperum tetap melanjutkan agenda hari ini dengan alasan menghindari kekosongan kepengurusan,” ungkap Barley.
Baca juga: BNN Bongkar Laboratorium Pembuat Sabu di Apartemen Serpong Garden: Pelaku Ekstrak Obat Asma
Menurut Barley, alasan tersebut tidak tepat.
Ia mencontohkan bahwa pada periode 2019–2022, Panmus baru dibentuk setelah masa jabatan pengurus sebelumnya berakhir pada Juni 2019.
Selain itu, kekosongan kepengurusan seharusnya bisa diisi oleh Badan Pengelola.
“Masalahnya, sejak Khairul Iman menjabat, pengelolaan apartemen dilakukan tanpa melibatkan Badan Pengelola berbadan hukum. Padahal, sesuai AD/ART dan Pergub, pengelolaan harus dilakukan oleh badan hukum yang sah. Jika pengelolaan dilakukan sendiri, termasuk pengelolaan keuangan, itu jelas melanggar aturan,” tegas Barley.
Ia juga menyampaikan bahwa warga telah melaporkan persoalan ini ke Fraksi PDI Perjuangan dan PSI di DPRD DKI Jakarta, serta ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, tim pengurus sementara juga telah melaporkan Khairul Iman ke pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan keuangan.
Baca tanpa iklan