Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Praperadilan Delpedro Cs, SAFEnet: Penetapan Tersangka Langgar KUHAP

Proses penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap empat aktivis itu melanggar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Praperadilan Delpedro Cs, SAFEnet: Penetapan Tersangka Langgar KUHAP
Tribunnews.com/Alfarizy AF
PRAPERADILAN AKTIVIS - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iqbal Muharam Nurfahmi dan Analis Hukum dan Kebijakan SAFEnet, Balqis Zakiyyah, mengirim amicus curiae dalam sidang praperadilan yang diajukan aktivis Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • SAFEnet dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyerahkan amicus curiae
  • Dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka
  • Proses penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap empat aktivis melanggar KUHAP

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua lembaga hukum dan kebebasan berekspresi, SAFEnet dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyerahkan amicus curiae dalam sidang praperadilan yang diajukan aktivis Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ICJR adalah singkatan dari Institute for Criminal Justice Reform, sebuah lembaga independen di Indonesia yang fokus pada reformasi sistem peradilan pidana dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca juga: Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Nilai Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Dua Alat Bukti Tak Terbukti

SAFEnet adalah organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara, termasuk kebebasan berekspresi, akses internet, dan keamanan digital. Nama lengkapnya adalah Southeast Asia Freedom of Expression Network.

Analis Hukum dan Kebijakan Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Balqis Zakiyyah, menjelaskan, amicus tersebut diajukan untuk memberikan pertimbangan hukum kepada hakim mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka.

Kedua lembaga itu menilai proses penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap empat aktivis itu melanggar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rekomendasi Untuk Anda

"Dalam amicus ini, kami ingin membantu hakim untuk mendapatkan fakta-fakta dan juga mendapatkan pendapat-pendapat hukum yang menerangkan bahwa ternyata proses-proses penangkapan, hingga penetapan tersangka, lalu juga penyitaan, itu melanggar ketentuan KUHAP yang ada,” ujar Balqis di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

Menurut Balqis, tindakan para aktivis yang kini ditahan justru merupakan bagian dari partisipasi publik yang seharusnya dilindungi hukum.

Tindakan para aktivis yang ditangkap, menurut Balqis, merupakan bentuk partisipasi publik yang seharusnya dilindungi dalam konteks anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni perlindungan hukum terhadap warga atau aktivis yang dikriminalisasi karena menyuarakan kepentingan publik. 

Ia menambahkan, praperadilan ini menjadi momentum penting bagi hakim untuk melihat praktik penegakan hukum terhadap warga yang menyuarakan pendapat.

"Dan momen praperadilan adalah momen yang sangat baik, di mana berbagai macam praktik di negara lain itu memutus bebas ketika ada kasus anti-SLAPP," ujarnya.

Sementara itu, peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfahmi, menilai praperadilan seharusnya tidak sekadar memeriksa formalitas administrasi, melainkan juga menilai substansi dan kewenangan aparat penegak hukum.

"Praperadilan tidak hanya menguji atau melihat bahwa ini hanya sebagai kecacatan administrasi. Tapi kami mencoba mendorong dalam amicus ini lebih jauh dari itu, bahwa hakim harusnya melihat sejarah bahwa fungsi praperadilan itu sebagai mekanisme checks and balances antara penegak hukum," ujar Iqbal.

Iqbal menilai praktik praperadilan saat ini telah menyimpang dari tujuan awalnya, karena hanya berfokus pada aspek administratif semata. 

Seharusnya, lanjut Iqbal, praperadilan juga menelaah secara substansial bagaimana kewenangan besar yang dimiliki aparat penegak hukum, serta memastikan adanya pengawasan yang ketat dari hakim terhadap penggunaan kewenangan tersebut.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas