Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahli di Praperadilan Khariq Anhar Sebut Pelanggaran SOP Tak Otomatis Gugurkan Penetapan Tersangka

Andre menjelaskan setiap bentuk pelanggaran dalam proses penyidikan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ahli di Praperadilan Khariq Anhar Sebut Pelanggaran SOP Tak Otomatis Gugurkan Penetapan Tersangka
Tribunnews.com/Alfarizy AF
PRAPERADILAN AKTIVIS - Suasana sidang praperadilan aktivis Khariq Anhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pendapat ahli termohon, Polda Metro Jaya. 

Ringkasan Berita:
  • Pelanggaran terhadap SOP kepolisian tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah
  • Setiap bentuk pelanggaran dalam proses penyidikan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda
  • Dasar hukum penetapan tersangka hanya memerlukan dua alat bukti yang sah

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli pidana Andre Yosua menyebut pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) kepolisian tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah.

Hal itu dilontarkan Andre Yosua saat menjadi ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon (Polda Metro Jaya) dalam sidang praperadilan aktivis, Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Praperadilan Delpedro Cs, SAFEnet: Penetapan Tersangka Langgar KUHAP

Praperadilan adalah mekanisme hukum di Indonesia yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan. Ini termasuk penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penuntutan.

Dalam keterangannya, Andre menjelaskan setiap bentuk pelanggaran dalam proses penyidikan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Baca juga: Praperadilan Syahdan Husein: Ahli Sebut Diskresi Polisi Sah

Jika penyidik melanggar prosedur internal, maka pelanggarannya akan ditangani melalui Bidang Pengawasan Profesi dan Pengamanan (Wabprof) Polri. Namun jika penyidik melanggar aturan pokok dalam hukum acara pidana, seperti tidak memiliki dua alat bukti yang sah, maka barulah bisa diuji di pengadilan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau polisi melanggar SOP, itu arahnya Wabprof. Kalau melanggar dua alat bukti yang sah, maka arahnya ke pengadilan. Jadinya akibat hukumnya berbeda-beda," ujar Andre di ruang sidang.

Andre menegaskan dasar hukum penetapan tersangka hanya memerlukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Ia menilai tidak ada ketentuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat lain di luar itu.

"Keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada amar putusan yang mensyaratkan adanya syarat lain selain dua alat bukti," katanya.

Terkait pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan, Andre menyebut hal itu bukan kewajiban hukum yang bisa membatalkan status tersangka, melainkan bagian dari Peraturan Kapolri (Perkap) yang bersifat internal.

Jika tidak dijalankan, katanya, penyidik dapat dikenai sanksi etik melalui Wabprof, bukan dibatalkan melalui pengadilan.

"Itu bukanlah norma sekelas dengan undang-undang. Jadinya akibat hukumnya juga berbeda," ujar Andre.

Andre juga menambahkan bahwa praperadilan tidak menguji proses teknis penangkapan, melainkan hanya keabsahannya secara hukum.

"Penangkapan itu, objeknya di pengadilan ialah penangkapannya sah atau tidak secara hukum. Jadi, bukan prosesnya," ujarnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Delpedro, Ahli Sebut SPDP Bisa Dikesampingkan dalam Kondisi Darurat

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas