Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tiga Orang Diduga Peras Pria di Tangerang, Minta Uang Rp112 Juta dan Rampas Motor

Para terlapor diduga memaksa mereka membayar uang sebesar Rp112.335.350 dan menandatangani surat perjanjian utang-piutang.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Tiga Orang Diduga Peras Pria di Tangerang, Minta Uang Rp112 Juta dan Rampas Motor
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
PEMERASAN WARGA - Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan seorang pria berinisial RIMH warga Tangerang menjadi korban dugaan pemerasan 
Ringkasan Berita:
  • Warga Perumahan Telaga Legok Tangerang menjadi korban pemerasan
  • Korban dipaksa membayar Rp112.335.350 dan menandatangani surat perjanjian utang-piutang
  • Korban mengalami kerugian materi hingga Rp34.825.000.

 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Kasus dugaan pemerasan terjadi di kawasan Perumahan Telaga Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tiga orang dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerasan terhadap seorang pria berinisial RIMH.

Peristiwa itu berlangsung di Cluster Batur, Blok E7 Nomor 49, Desa Babat, Rabu (15/10/2025) sore.

Baca juga: Tak Hanya Kasus Pemerasan, Barbie Kumalasari Ungkap Ada Puluhan Laporan Lain Terhadap Nikita Mirzani

"Tanggal kejadian pada Rabu (15/10/2025) sekira pukul 17.00 WIB," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (24/10/2025).

Awalnya, salah satu terlapor berinisial AEP yang merupakan seorang wanita mengirim pesan WhatsApp kepada orangtua korban, K. 

Pesan itu membahas masalah yang berkaitan dengan kakak korban, A.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah keluarga korban tiba di lokasi, para terlapor diduga memaksa mereka membayar uang sebesar Rp112.335.350 dan menandatangani surat perjanjian utang-piutang.

"Lalu saudari A memberitahu bahwa motor Honda PCX milik pelapor sudah lunas maka BPKB tersebut harus diserahkan sebagai jaminan," ucap Reonald.

Tak sampai di situ, satu terlapor lain berinisial F disebut ikut mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

"Saudara F, yang merupakan terlapor, mengambil kunci kontak 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy serta disaksikan adik pelapor yang masih di bawah umur," sambungnya.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materi hingga Rp34.825.000.

Baca juga: Harapan Tessa Mariska Jelang Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani

Reonald menyebut, korban sudah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan.

"Penyidik akan mendalami lebih lanjut motif serta keterlibatan para pihak," pungkasnya.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas