Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Digelar Besok, Pelantikan Pengurus PERADI Profesional Kantongi Izin Kepolisian

Pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) dijadwalkan berlangsung di Hotel Fairmont.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Digelar Besok, Pelantikan Pengurus PERADI Profesional Kantongi Izin Kepolisian
HO/IST/dok.
Pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) dijadwalkan berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (8/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pelantikan pengurus PERADI Profesional berlangsung Jumat di Hotel Fairmont Jakarta, setelah memperoleh izin Mabes Polri.
  • Organisasi advokat baru tersebut menekankan profesionalisme, integritas, etika, serta menjawab tantangan dunia hukum digital.
  • Ketua umum Harris Arthur Hedar menegaskan PERADIPROF hadir menjaga martabat profesi advokat Indonesia modern.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) dijadwalkan berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Agenda tersebut menandai langkah lanjutan organisasi advokat baru ini dalam memperkuat profesionalisme dan integritas di bidang hukum.

Izin keramaian terkait kegiatan pelantikan telah mengantongi izin dari Mabes Polri melalui surat yang diterbitkan Kabaintelkam dan ditandatangani Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Baca juga: Jawab Tantangan Nyata Dunia Hukum, Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan di Jakarta

Selain itu, izin juga diberikan oleh Polda Metro Jaya melalui surat yang ditandatangani Kombes Miko Indrayana.

Dalam surat tersebut, izin diberikan kepada Dewan Pimpinan PERADI Profesional, dengan penanggung jawab Bambang Herry Purnomo.

Dokumen itu juga mencantumkan pelaksanaan pelantikan dewan pengurus pimpinan nasional untuk periode 2026–2031. Acara pelantikan direncanakan digelar di Grand Ballroom Hotel Fairmont Jakarta mulai pukul 18.00 WIB.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, PERADI Profesional telah dideklarasikan di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada Kamis (5/3/2026).

Deklarasi tersebut menjadi penanda kehadiran organisasi advokat baru yang diharapkan dapat menjawab tantangan di dunia hukum.

Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menyatakan organisasi yang dipimpinnya tidak dimaksudkan untuk bersaing dengan organisasi advokat lain, melainkan sebagai respons atas dinamika yang terjadi di kalangan profesi hukum.

“Peradi Profesional atau PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. PERADIPROF bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile—profesi yang mulia,” kata Harris.

Menurutnya, profesi advokat saat ini menghadapi sejumlah tantangan, termasuk menurunnya kepercayaan publik serta fragmentasi organisasi. Ia juga menyoroti kecenderungan penggunaan profesi advokat untuk kepentingan jangka pendek.

Harris menambahkan, perkembangan teknologi dan transformasi digital turut menghadirkan dinamika baru dalam praktik hukum. Inovasi berbasis digital hingga sistem pembiayaan teknologi dinilai menciptakan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional.

Organisasi ini didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif. Secara hukum, PERADI Profesional telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum RI melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.

“Kehadiran PERADIPROF merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum. PERADIPROF berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia bermartabat dan memastikan bahwa setiap advokat yang bernaung di dalamnya memiliki kesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era transformasi digital,” tukas Harris.

Dalam deklarasinya, organisasi ini juga menghadirkan penceramah Das’ad Latif yang menyampaikan tausiyah mengenai pentingnya integritas dalam profesi advokat.

"Terakhir, advokat harus menggunakan kecerdasan dan imannya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, yaitu dengan menempatkan hukum secara tepat dan proporsional, bukan sekadar membela klien yang salah," katanya.

Selain itu, sejumlah tokoh turut hadir dalam acara deklarasi tersebut, di antaranya anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas