Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Curi Motor dan HP Pacar saat Tidur di Hotel, Pria di Jaksel Kabur lalu Minta Uang Tebusan

Seorang pria mencuri barang-barang milik kekasihnya saat menginap di sebuah hotel kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Curi Motor dan HP Pacar saat Tidur di Hotel, Pria di Jaksel Kabur lalu Minta Uang Tebusan
Tribun-Timur.com
ILUSTASI PENCURIAN - Seorang pria berinisial RA (25) tega mencuri barang-barang milik kekasihnya saat menginap di sebuah hotel kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria mencuri barang-barang milik kekasihnya saat menginap di sebuah hotel kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
  • Pelaku kemudian membawa kabur barang curian ke wilayah Cikarang, Bekasi, kemudian menjualnya.
  • Dari hasil penjualan, pelaku mendapat uang sekitar Rp5 juta untuk hidup dan mencari pekerjaan di Yogyakarta selama sepekan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial RA (25) tega mencuri barang-barang milik kekasihnya saat menginap di sebuah hotel kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Kasus ini diungkap Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah korban melapor kehilangan ponsel dan sepeda motor.

"Kami berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan," ujar Kanit Resmob Polres Jaksel AKP Bima Sakti, Jumat (24/10/2025).

Bima menjelaskan pelaku dan korban sudah saling mengenal sekitar satu tahun. Korban yang bekerja sebagai perawat anak sempat menjalin hubungan dengan pelaku setelah keduanya bekerja di tempat yang sama.

Namun, hubungan itu berujung pahit. Pada 3 September 2025, keduanya menginap di sebuah hotel di Pondok Labu selama dua hari. Pada malam kedua, pelaku melihat kesempatan saat korban tertidur.

"Barang-barang milik korban seperti handphone dan motor diambil pada saat korban sedang tertidur, sekitar pukul 04.00 pagi," papar Bima.

Pelaku kemudian membawa kabur barang curian ke wilayah Cikarang, Bekasi, kemudian menjualnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari hasil penjualan, pelaku mendapat uang sekitar Rp5 juta. Uang itu digunakan untuk hidup dan mencari pekerjaan di Yogyakarta selama sepekan, tetapi akhirnya habis.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali ke Jakarta dan sempat menghubungi korban melalui untuk meminta uang tebusan agar motor dikembalikan.

"Korban sempat mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta, tapi motor tidak dikembalikan," kata Bima.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap RA di Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat,  15 Oktober 2025 pukul 22.55 WIB.

Baca juga: 2 Residivis Kasus Narkoba Sudah 4 Kali Curi Motor, Mengaku Belajar dari Sesama Napi di Penjara

Barang bukti yang diamankan antara lain satu ponsel Poco M5 milik pelaku, satu kartu ATM BCA, satu KTP atas nama pelaku, bukti transaksi penjualan handphone korban sebesar Rp1 juta, bukti transfer Rp1,5 juta dari korban, dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp132 ribu.

Polisi menjerat RA dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas