Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Perwira Polisi yang Ribut di PN Jaksel Kapolsek Pasar Minggu, Sebut Tak Bermaksud Arogan

Anggiat sendiri menyebut aksinya itu bukan bermaksud untuk arogan dan mengatakan saat itu tengah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Perwira Polisi yang Ribut di PN Jaksel Kapolsek Pasar Minggu, Sebut Tak Bermaksud Arogan
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
BANTAH AROGAN - Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela, Rabu (24/9/2025). Kompol Anggiat buka soal insiden keributan dengan massa pendukung saat pembacaan putusan praperadilan terkait status tersangka empat aktivis yang ditangkap karena diduga menghasut aksi unjuk rasa berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu. Dia mengatakan saat itu tengah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden keributan terjadi antara perwira kepolisian dengan massa pendukung saat pembacaan putusan praperadilan terkait status tersangka empat aktivis yang ditangkap karena diduga menghasut aksi unjuk rasa berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.

Keributan itu terjadi di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/10/2025) pagi pasca-sidang mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar digelar.

Dari rekaman video terlihat perwira polisi berpangkat Kompol itu bersitegang dengan massa pendukung aktivis hingga terjadi perebutan poster dan pamflet yang dibawa pengunjung.

Belakangan diketahui perwira polisi itu yakni Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela

Anggiat sendiri menyebut aksinya itu bukan bermaksud untuk arogan.

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Jaksa Arogan Menyerangnya ke Sidang

Dia mengatakan saat itu tengah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita bukan arogan, itu kan SOP, kita menjalankan SOP. Pamdal nggak berani ambil, kita yang ambil. Kan nggak boleh bawa spanduk apa poster di persidangan, kapan sidangnya? Kita menjaga marwah persidangan," kata Anggiat kepada wartawan, Senin.

Rekomendasi Untuk Anda

Anggiat mengatakan tindakan itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020, khususnya poin ke-13.

Adapun poin itu berbunyi 'Setiap Orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan'.

Untuk informasi, sejumlah pendukung dari mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar sempat bersitegang dengan beberapa personel kepolisian di Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, ketegangan antara pendukung Khariq dan aparat itu terjadi di lorong PN Jakarta Selatan atau tepatnya di depan ruang sidang 01.

Ketegangan itu terjadi usai pembacaan putusan praperadilan Khariq Anhar yang ditolak oleh Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Usai pembacaan putusan, salah seorang pendukung Khariq berteriak meminta agar aktivis itu segera dibebaskan dari tahanan usai ditetapkan tersangka.

Mendengar teriakan itu, petugas keamanan PN Jaksel pun meminta agar pendukung tersebut keluar dari ruang sidang.

Ketegangan itu kemudian berlanjut di area luar ruang sidang tepatnya di ruang sidang 01.

Di lokasi itu terlihat beberapa pendukung Khariq tampak berkumpul sambil membentangkan beberapa poster.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas