Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka Delpedro Marhaen Cs ke Jaksa

Delpedro keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengenakan kemeja putih dan celana hitam siang tadi

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka Delpedro Marhaen Cs ke Jaksa
HO/Tribunnews.com
RICUH DEMO - Tersangka dugaan penghasutan ricuh demo Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Cs dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jakarta pada Rabu (29/10/2025). (HO/Tribunnews.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Cs ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari ini Rabu (29/10/2025).

Delpedro keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengenakan kemeja putih dan celana hitam siang tadi.

Dia digiring ke mobil tahanan bersama tahanan lain yakni Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar.

Tak banyak kalimat yang disampaikan saat Delpedro berjalan dan menemui rekan-rekannya.

"Makin ditekan, makin melawan, semangat semuanya," ucap Delpedro yang diborgol kedua tangannya.

Baca juga: Delpedro Marhaen Cs Praperadilankan Status Tersangka, Polda Metro PeDe Hadapi Sidang

Diketahui, Delpedro Cs menjadi tersangka atas kasus dugaan penghasutan demo berujung ricuh.

Rekomendasi Untuk Anda

Jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah lengkap atau P21.

Itu artinya Delpedro Cs akan segera menjalani persidangan terkait perkara yang menjeratnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi membenarkan hal tersebut.

"Betul (sudah tahap dua, red)," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Sebelumnya, lima aktivis menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka di antaranya Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar, serta seorang perempuan berinisial G.

Hakim dalam putusannya menolak praperadilan atas penetapan tersangka pasca gelombang unjuk rasa akhir Agustus 2025 terhadap kelimanya.

Dugaan Penghasutan

Para aktivis tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai gelombang aksi pada akhir Agustus 2025. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas