Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

JakAmbulans, Percepat Penanganan Darurat di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta meluncurkan layanan JakAmbulans untuk memperkuat sistem penanganan gawat darurat di ibu kota.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Content Writer
zoom-in JakAmbulans, Percepat Penanganan Darurat di Jakarta
dok. Pemprov DKI Jakarta
LAYANAN KESEHATAN DARURAT - Memastikan pertolongan medis cepat, tepat, dan inklusif, terutama dalam kondisi darurat, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan layanan JakAmbulans yang diperkuat dengan unit Tim Medis Reaksi Cepat beranggotakan tenaga kesehatan profesional. 

“JakAmbulans dirancang untuk mempercepat response time dan memangkas jeda konfirmasi. Semakin cepat ambulans datang, semakin besar peluang pasien selamat,” jelasnya.

Widyastuti menambahkan, aplikasi JakSehat dapat diunduh di Playstore dan akan terus dikembangkan agar masyarakat dapat mengakses seluruh layanan kesehatan dengan lebih mudah.

“Aplikasi ini akan terus disempurnakan agar warga bisa mendapatkan informasi dan layanan kesehatan secara terpadu,” ujarnya.

Langkah Cepat Memanggil JakAmbulans melalui JakSehat

  1. Buka aplikasi JakSehat.
  2. Klik menu JakAmbulans.
  3. Izinkan JakSehat mengakses lokasi Anda.
  4. Masukkan nomor handphone dan tekan Tetapkan Nomor Handphone.
  5. Periksa kembali nomor yang dimasukkan.
  6. Tekan tombol Darurat selama tiga detik.
  7. Permintaan layanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) akan terkirim otomatis.

JakAmbulans merupakan bukti nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat layanan gawat darurat. Dengan armada yang siaga, tenaga medis reaksi cepat, dan sistem digital terintegrasi, Jakarta semakin siap merespons setiap kondisi darurat dan memastikan setiap detik berharga dapat menyelamatkan nyawa warganya.

Baca juga: JakCare, Pasukan Putih, dan JakAmbulans: Layanan Kesehatan Responsif dan Gratis untuk Warga Jakarta

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas