Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Pondok Gede Bekasi, Polisi Amankan 1 Kg Sabu  

Polisi menggerebek sebuah kamar kos di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (22/11/2025) sekira pukul 07.30 WIB.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dua Pengedar Sabu Diciduk di Pondok Gede Bekasi, Polisi Amankan 1 Kg Sabu  
dok. Kompas
NARKOBA - Dua pria berinisial AK dan TS ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (22/11/2025) sekira pukul 07.30 WIB. 
Ringkasan Berita:
  • Dua pria berinisial AK dan TS ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
  • Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan kamar kos di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi pada Sabtu (22/11/2025) pukul 07.30 WIB.
  • Penangkapan berawal dari penyelidikan terkait peredaran sabu di wilayah Bekasi.
  • Polisi mendapati kedua pelaku berada di dalam kamar kos saat penggerebekan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua pria berinisial AK dan TS ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (22/11/2025) sekira pukul 07.30 WIB.

Penangkapan keduanya berawal dari penyelidikan petugas terkait peredaran sabu di wilayah Bekasi. 

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi dan mendapati kedua pelaku berada di dalam kamar kos tersebut.

"Kami mengamankan dua tersangka berinisial AK dan TS di wilayah Pondok Gede, Bekasi," ujar Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, AKP Edy Lestari, dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disimpan dalam 12 paket dengan berbagai ukuran.

Total barang bukti mencapai 1.012,59 gram atau lebih dari 1 kilogram.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan 1 kg sabu," lanjutnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain sabu, polisi juga menyita plastik teh Cina warna hijau, plastik klip, timbangan digital, handphone, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas