Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Propam Polda Metro Larang Keras Anggota Hidup Hedon dan Pamer di Medsos

Propam Polda Metro Jaya melarang anggotanya pamer gaya hidup mewah (hedon) dan pamer kekayaan di media sosial.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Propam Polda Metro Larang Keras Anggota Hidup Hedon dan Pamer di Medsos
Tribunnews.com/Reynas Abdila
POLISI DILARANG HEDON - Kabidpropam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap.Propam Polda Metro Jaya melarang anggotanya pamer gaya hidup mewah (hedon) dan pamer kekayaan di media sosial. 

Ringkasan Berita:
  • Propam Polda Metro Jaya melarang anggotanya pamer gaya hidup mewah (hedon) dan pamer kekayaan di media sosial.
  • Propam menyiapkan sanksi etika diberikan untuk pelanggaran ringan dan bisa berupa pernyataan perilaku tercela, kewajiban meminta maaf, serta pembinaan mental dan profesional selama satu bulan kepada anggota yang melanggar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bidpropam Polda Metro Jaya melarang anggotanya pamer gaya hidup mewah (hedon) dan pamer kekayaan di media sosial.

Larangan tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Di kegiatan ini dilakukan sosialisasi tentang Whistle Blowing System (WBS), SP4N Lapor dan larangan gaya hidup mewah (hedonis). 

Kabidpropam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap menekankan, Rakernis ini menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas dan pengawasan internal di tubuh Polri.

“Rakernis ini bukan sekadar kegiatan rutin, tapi wadah konsolidasi agar seluruh anggota memahami kembali pentingnya integritas, etika profesi, dan tanggung jawab moral dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Para peserta mendapat paparan terkait Whistle Blowing System (WBS) dan SP4N Lapor sebagai kanal pelaporan resmi, baik dari masyarakat maupun internal Polri, terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika anggota.

Rekomendasi Untuk Anda

Kombes Radjo menegaskan, sistem tersebut menjamin kerahasiaan pelapor dan menjadi bagian dari transparansi layanan Polri.

Bidpropam juga mengingatkan kembali soal larangan gaya hidup mewah atau hedonis sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 

Dalam Perpol itu mengurai sanksi apabila anggota melakukan pelanggaran yakni sanksi etika diberikan untuk pelanggaran ringan dan bisa berupa pernyataan perilaku tercela, kewajiban meminta maaf, serta pembinaan mental dan profesional selama satu bulan.
 
Sanksi administratif dikenakan untuk pelanggaran sedang dan berat, seperti demosi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, penempatan di tempat khusus, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Baca juga: AKP Ramli Polisi Bergaya Hidup Hedon Punya Rubicon, Berujung Kena Sanksi usai Viral

Anggota diminta menampilkan gaya hidup sederhana dan tidak memamerkan kemewahan di ruang publik maupun media sosial.

“Setiap anggota Polri harus menjaga marwah institusi dengan bersikap sederhana. Jangan ada yang memamerkan kemewahan, baik di dunia nyata maupun di media sosial,” tegasnya.

Aduan Oknum Polisi

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan terobosan digital untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.

Melalui fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”, masyarakat cukup memindai kode QR yang tersedia di berbagai platform resmi Propam Polri untuk menyampaikan aduan secara cepat dan aman.

Selain melalui kode QR, masyarakat juga dapat langsung mengakses situs resmi pengaduan di https://yanduan.propam.polri.go.id/ untuk mengisi formulir aduan secara online.

Baca juga: Sosok Nadia Rovin Putri, Anak Koruptor Novin Karmila Suka Hedon, Minta Tas Branded hingga BMW

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas