Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus PHK Serikat Pekerja Yamaha: FSPMI Desak MA Lindungi Kebebasan Berserikat

Disharmonis tidak dapat dijadikan dasar PHK karena tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan maupun regulasi lainnya. Hal itu sebagai sebagai respons PHK.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: willy Widianto
zoom-in Kasus PHK Serikat Pekerja Yamaha: FSPMI Desak MA Lindungi Kebebasan Berserikat
Tribun Jakarta/Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar
PHK BURUH - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar seminar bertajuk “Disharmonis Ancam Kaum Buruh” di Hotel Gren Alia, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • PHK terhadap dua pimpinan serikat pekerja PT YMMA dinilai menyangkut masa depan kebebasan berserikat di Indonesia.
  • Kasus ini memasuki babak baru setelah PHI Bandung memutuskan bahwa PHK terhadap kedua pimpinan serikat tersebut tidak sah.
  • FSPMI menilai, bila MA menerima alasan tersebut, maka hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi pengusaha untuk menyingkirkan pengurus serikat .

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar seminar bertajuk “Disharmonis Ancam Kaum Buruh” di Hotel Gren Alia, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025). 

Baca juga: Wamenaker Dorong Serikat Pekerja Jadikan LKS Bipartit Forum Pengambilan Keputusan Strategis

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Hakim Mahkamah Agung Sugiyanto, Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Sugeng Prayitno, serta Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Indra.

Seminar tersebut digelar sebagai respons atas mencuatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dua pimpinan serikat pekerja c

PHK terhadap dua pimpinan serikat pekerja PT YMMA dinilai menyangkut masa depan kebebasan berserikat di Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus ini memasuki babak baru setelah PHI Bandung memutuskan bahwa PHK terhadap kedua pimpinan serikat tersebut tidak sah. 

Dalam Putusan Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg, hakim menyatakan hubungan kerja dianggap tidak pernah putus. 

Putusan itu selaras dengan anjuran Disnaker Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan surat resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa PHK tidak bisa dilakukan hanya bermodalkan laporan kepolisian.

Namun di tingkat kasasi, muncul kekhawatiran baru. Sebab, ada dugaan bahwa alasan disharmonis akan kembali dijadikan dasar permohonan PHK oleh perusahaan. 

Padahal, dalam sejumlah putusan sebelumnya—seperti Kasasi No. 239 K/2010, 140 K/2016, dan 182 K/2017—Mahkamah Agung tegas menyatakan bahwa disharmonis bukan alasan sah untuk memecat pengurus serikat pekerja.

FSPMI menilai, bila MA menerima alasan tersebut, maka hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi pengusaha untuk menyingkirkan pengurus serikat secara sewenang-wenang melalui mekanisme PHK.

Karena itu, seminar ini dipandang sebagai momentum penting untuk memastikan proses kasasi benar-benar menjadi tolak ukur keberpihakan MA terhadap perlindungan hubungan industrial yang berkeadilan.

Baca juga: Serikat Pekerja Didorong Tingkatkan Literasi Keuangan untuk Perkuat Posisi Tawar

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Sektor Elektronik FSPMI Abdul Bais membacakan sikap resmi organisasi. 

Ia menegaskan bahwa hasil seminar memperkuat keyakinan bahwa putusan kasasi seharusnya menguatkan Putusan PAI Nomor 103 Tahun 2025.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas