Jumhur Berharap Ada Solusi Terkait Ribuan Pegawai Hotel Sultan
Jumhur berharap pemerintah melibatkan serikat pekerja sebelum melakukan eksekusi atas putusan pengadilan
Penulis:
Erik S
Editor:
Eko Sutriyanto
"Sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan segala kegiatan/aktivitas di dalam kawasan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora," bunyi petitum gugatan.
Selain itu Hotel Sultan juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat sah menurut hukum.
Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menolaknya.
"Pokok perkara, gugatan ditolak seluruhnya," bunyi amar putusan.
Dalam pertimbangan utamanya hakim menguraikan berdasarkan rangkaian putusan berkekuatan hukum tetap di antaranya PK MA No. 276 PK/Pdt/2011 yang diperkuat PK 2014, 2020, 2022 serta Kasasi TUN MA Nomor 260 K/TUN/2024).
Baca juga: Sengketa Tanah Hotel Sultan Memanas, Indobuildco Tegaskan Status Tanah Negara, Bukan HPL
"HPL Nomor 1/Gelora sah dan mencakup tanah eks HGB Nomor 26 dan 27/Gelora sejak semula. Perpanjangan HGB tahun 2002 cacat hukum (Tanpa persetujuan pemegang HPL) HGB berakhir hapus demi hukum pada Maret-April 2023 maka tanah otomatis kembali ke HPL negara (Diktum Keenam SK HPL 1989)," bunyi amar putusan.
Majelis hakim menyebutkan tidak ada lagi hak Penggugat atas tanah Hotel Sultan setelah 2023.
"Tindakan negara (Penutupan sebagian akses, plang aset negara, somasi pengosongan, pencatatan BMN) adalah tindakan sah pengamanan dan penertiban aset negara, bukan perbuatan melawan hukum. Kerugian ekonomi Penggugat adalah akibat hapusnya HGB sendiri, bukan karena perbuatan Para Tergugat," tulis dalam amar putusan.
Atas hal itu Majelis Hakim memutuskan Pengadilan menyatakan negara (Melalui HPL Nomor 1/Gelora) adalah pemilik sah.
HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023 dan tindakan negara dinilai sah.
"PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (Tanah dan bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)," jelas putusan tersebut.
Baca tanpa iklan