Kendaraan Hibah Tidak Wajib BBNKB? Begini Kebijakan Resmi Pemprov DKI
Pemprov DKI berlakukan bebas BBNKB untuk kendaraan hibah non-penyerahan pertama. Ketahui syarat, proses, dan manfaat kebijakan terbarunya di sini.
Penulis:
Yosephin Pasaribu
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM — Penyerahan kendaraan bermotor melalui hibah merupakan praktik yang cukup umum di masyarakat, mulai dari hibah antar anggota keluarga hingga pemberian kendaraan dari pihak lain.
Namun, masih ada warga DKI Jakarta yang masih bertanya-tanya, apakah kendaraan hibah tetap wajib membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)?
Sejatinya, BBNKB adalah pajak yang dikenakan atas perpindahan hak kepemilikan kendaraan bermotor. Perpindahan ini dapat terjadi karena adanya transaksi jual-beli, tukar-menukar, warisan, maupun pemberian hibah.
Artinya, selama hak kepemilikan berpindah tangan, BBNKB bersifat wajib untuk dibayarkan. Namun, sejak 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan regulasi baru untuk kendaraan yang dialihkan melalui hibah.
Apabila kendaraan tersebut bukan merupakan penyerahan pertama, atau dengan kata lain sudah terdaftar sebagai kendaraan bekas/seken, dapat dibalik nama tanpa membayar BBNKB.
Kebijakan ini hadir untuk menyederhanakan proses administrasi kepemilikan kendaraan dan mengurangi beban biaya bagi masyarakat yang menerima kendaraan tanpa transaksi pembelian.
Baca juga: Pemprov DKI Hapus Bunga Keterlambatan PKB dan BBNKB, Berlaku 10 November hingga 31 Desember 2025
Syarat dan Langkah Balik Nama Kendaraan Hibah
Meskipun bebas BBNKB, proses balik nama tetap harus dilakukan di kantor Samsat. Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP pemberi dan penerima hibah
- STNK dan BPKB kendaraan
- Surat pernyataan hibah atau akta hibah
- Hasil cek fisik kendaraan
- Dokumen administratif lain sesuai ketentuan Samsat
Sebagai informasi, saat proses pembayaran, nantinya komponen BBNKB akan berjumlah Rp0 secara otomatis selama kendaraan hibah tersebut bukan penyerahan pertama. Namun, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tetap wajib dibayar sebelum proses balik nama disetujui.
Dalam proses pembayaran, komponen BBNKB tidak akan dihitung apabila kendaraan hibah bukan penyerahan pertama. Namun, tunggakan PKB sebelumnya tetap harus diselesaikan sebelum balik nama diproses.
Upaya Pemprov DKI Ringankan Beban Warga
Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan ini untuk meringankan biaya balik nama kendaraan hibah, menyesuaikan aturan pajak daerah agar lebih tepat sasaran, dan menghindari pajak berganda pada kendaraan yang bukan hasil jual beli.
Sebagai tambahan, Pemprov DKI Jakarta juga meluncurkan program pembebasan sanksi PKB dan BBNKB yang berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Program ini menghapuskan bunga keterlambatan PKB dan denda administratif BBNKB. Pembebasan ini diberikan secara otomatis, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Mari manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda! Pemprov DKI Jakarta telah memberikan keringanan, jadi pastikan Anda tidak melewatkan program ini.
Baca juga: Lebih dari Sekadar Administrasi, BBNKB Jadi Wujud Partisipasi Warga untuk Jakarta
Baca tanpa iklan