Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

6 Oknum Polisi Keroyok Debt Collector hingga Tewas, Kompolnas: Apapun Alasannya Tidak Boleh

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyampaikan apapun alasannya anggota kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 6 Oknum Polisi Keroyok Debt Collector hingga Tewas, Kompolnas: Apapun Alasannya Tidak Boleh
(Ho/Campus League)/Kanal YouTube KompasTV
POLISI KEROYOK MATEL - Enam oknum polisi tersangka pengeroyokan 2 mata elang di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (11/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kompolnas menanggapi pengeroyokan yang dilakukan enam oknum polisi hingga menewaskan dua debt collector di  Kalibata, Jakarta Selatan
  • Dalam kasus ini, enam orang anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka
  • Kompolnas mendukung langkah tegas Polda Metro Jaya yang langsung menindak enam anggota Polri itu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi soal  pengeroyokan yang dilakukan enam oknum polisi hingga menewaskan dua debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). 

Dalam kasus ini, enam orang anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyampaikan apapun alasannya anggota kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan.

Terlebih lagi main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa.

"Kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasannya dilakukan oleh anggota kepolisian ya apapun alasannya gak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri," kata dia kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Cak Anam, sapaannya, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polda Metro Jaya yang langsung menindak enam anggota Polri itu. 

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, mekanisme penindakan dilakukan secara simultan melalui jalur pidana dan etik. 

"Dua mekanisme ini penting dan secara simultan memang bisa dilakukan kami mendukung Polda Metro Jaya untuk menindak tegas anggota tersebut," imbuh dia.

Anam mendorong ketegasan penindakan bisa memberi efek jera bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak mengulangi perbuatan serupa. 

Di sisi lain, harus ada mekanisme penagihan debt collector yang jelas sebab peristiwa ini bukan kali pertama terjadi.

"Dalam konteks yang lebih besar memang perlu juga dibuat satu mekanisme soal debt collector ini apakah memang ditagihnya di tengah jalan atau di rumah ini juga penting," pungkasnya.

Proses Pemberkasan

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah melakukan proses pemberkasan kode etik terhadap enam oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat kasus pengeroyokan mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan.

Enam oknum polisi itu antara lain Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

"Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025) malam.

Brigjen Trunoyudo menjelaskan Div Propam Polri memiliki bukti cukup terduga pelanggar melakukan tindak pelanggaran profesi dari hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan pukul 19.30 WIB di hari yang sama.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas