Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pendukung Delpedro Cs Minta Anggota Polisi yang Berjaga Diusir Dari Ruang Sidang, Ini Reaksi Hakim

Kuasa hukum terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen cs mengkritisi keberadaan anggota Polri di ruang sidang.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pendukung Delpedro Cs Minta Anggota Polisi yang Berjaga Diusir Dari Ruang Sidang, Ini Reaksi Hakim
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SIDANG DELPEDRO - Anggota kepolisian berjaga di ruang sidang Kusuma Atmaja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang perdana pembacaan dakwan untuk terdakwa Delpedro Marhaen cs, Selasa (16/12/2025). Hal ini dikritisi oleh pengacara Delpedro cs. 

Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen cs didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demo berujung ricuh pada akhir Desember 2025 lalu.

Delpedro didakwa bersama tiga orang lainnya yakni Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar.

Mereka didakwa menghasut dalam bentuk memposting unggahan berupa gambar dan narasi caption di media sosial.

Jaksa menyebut para terdakwa melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik.

Keempat terdakwa, kata jaksa, bergabung dalam grup media sosial untuk menjalin komunikasi secara intens dengan pihak yang sejalan dengan pemikirannya.

Dalam temuan patroli siber kepolisian, ada 80 unggahan kolaborasi konten yang sifatnya menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang disebarkan Delpedro cs dalam kurun waktu 24-29 Agustus 2025.

"Bahwa selain melakukan pengunggahan dan/atau pengunggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan oleh para terdakwa tersebut, para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat yaitu dengan unggahan dan/atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Telah menciptakan efek jaringan di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari pengingkut atau followers semua akun tersebut digabungkan, menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan," sambungnya.

Dalam hal ini, penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr di semua unggahan menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama.

Sehingga, telah terjadi kericuhan dalam aksi demonstrasi pada 25-30 Agustus lalu.

"Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada tanggal 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas," ucapnya.

Adapun keempat terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara dalam dakwaan ketiga, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas