Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berawal Tangisan saat Listrik Padam, Bayi 6 Bulan di Tangsel Dibanting Ayah hingga Tewas

Tangisan bayi enam bulan di rumah gelap Tangsel berakhir tragis. Ayah kandung diduga banting, CCTV jadi bukti, polisi selidiki kasus mengenaskan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Berawal Tangisan saat Listrik Padam, Bayi 6 Bulan di Tangsel Dibanting Ayah hingga Tewas
TribunTangerang.com
AYAH BUNUH BAYI – Garis polisi membentang di depan warung yang menjadi lokasi tewasnya bayi enam bulan di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, MInggu (14/12/2025). Korban diduga dibanting ayah kandungnya yang emosi mendengar korban menangis berawal listrik padam.  

Ringkasan Berita:
  • Tangisan bayi di rumah gelap Ciputat berujung tragedi, ayah kandung diduga banting anak.
  • CCTV sekitar lokasi jadi bukti polisi, olah TKP ungkap kronologi mengenaskan.
  • Tersangka IS terancam Pasal 80 UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara menanti.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - ASA, seorang bayi perempuan berusia enam bulan, tewas setelah diduga dibanting ayah kandungnya di rumah gelap kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (14/12/2025).

Bagaimana tangisan di rumah gelap itu berujung tragis? Berikut kronologi lengkapnya.

Kronologi Peristiwa

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka IS (27) menggendong bayi ASA di sebuah warung yang beralamat di Jalan Betawi Kampung Gunung RT 003/009, Kelurahan Jombang, Ciputat.

Kemudian tersangka menyuruh ibu kandung korban untuk membuat susu karena korban menangis. Namun, tersangka diduga emosi karena tangisan tidak berhenti hingga akhirnya melakukan kekerasan dengan membanting korban ke lantai.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka membanting korban sebanyak dua kali.

Bantingan pertama dilakukan ke arah matras di lantai dengan posisi tengkurap, sementara bantingan kedua dilakukan ke arah kasur dengan posisi terlentang.

Rekomendasi Untuk Anda

“Saat dibanting pertama, korban masih menangis, namun setelah bantingan kedua korban sempat merintih sebelum akhirnya terdiam. Kepala korban sempat terkena botol susu,” ujar Bambang, dalam keterangan, Selasa (16/12/2025).

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka berat di kepala. Kejadian itu mengejutkan warga sekitar dan keluarga korban.

Rekaman CCTV dan Olah TKP

Dalam penyelidikan, polisi menemukan rekaman CCTV di sekitar TKP (luar rumah) yang turut membantu mengungkap rangkaian kejadian. Pihak kepolisian juga telah mengambil keterangan sejumlah saksi, termasuk ibu kandung korban.

Salah satu saksi menyebutkan bahwa sebelum kejadian, kondisi rumah dalam keadaan gelap karena listrik padam, sementara saksi tidak mengetahui nomor token listrik di lokasi kejadian.

“Kondisi tersebut membuat korban terus menangis tanpa henti,” ucap Kompol Bambang.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menambahkan, polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi kejadian.

“Personel Polsek Ciputat Timur bersama Tim Reskrim dan Unit Identifikasi Polres Tangsel langsung melakukan olah TKP,” ujar Victor.

Baca juga: Prabowo: Kita Tak Usah Terlalu Pintar, Belajar Saja dari Nenek Moyang

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Denda Rp72 Juta

Tersangka IS telah diamankan di Polres Tangsel dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 Undang‑Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Bunyi Pasal 80 UU Perlindungan Anak:

  • Ayat (1): Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
  • Ayat (2): Jika perbuatan mengakibatkan anak luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
  • Ayat (3): Jika perbuatan mengakibatkan anak meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
  • Ayat (4): Pidana ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua atau wali anak.

Dengan demikian, tersangka IS yang merupakan ayah kandung korban berpotensi menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga, serta denda sesuai ketentuan undang‑undang.

Tangisan bayi  di Ciputat kini berakhir sebagai tragedi, sekaligus peringatan pahit tentang bahaya emosi sesaat. 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas