Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Etik 6 Anggota Yanma Mabes Polri Soal Kematian Matel, Kompolnas Dorong Sanksi Maksimal

Kompolnas mendukung kepolisian baik Divisi Propam Polri yang menangani etik dan Polda Metro Jaya agar pidana tidak pandang bulu.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Sidang Etik 6 Anggota Yanma Mabes Polri Soal Kematian Matel, Kompolnas Dorong Sanksi Maksimal
Tribunnews.com/Reynas Abdila
SIDANG KODE ETIK - Enam oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025). Keenamnya terlibat kasus pengeroyokan berujung kematian terhadap dua debt collector. 

Ringkasan Berita:
  • Kompolnas mendorong pemberian sanksi maksimal terkit sidang etik 6 anggota Yanma yang diduga mengeroyok dua debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.
  • Kompolnas juga mendorong agar cara kerja debt collector dievaluasi terkait tarik paksa kendaraan.
  • Tindak kekerasan dari oknum debt collecor dapat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di ruang publik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap enam anggota polisi satuan Yanma Mabes Polri terkait kasus pengeroyokan berujung kematian debt collector  atau mata elang (Matel) ditangani secara maksimal.

“Secara etik ya harus (sanksi) maksimal sekaligus proporsional, itu yang pertama, yang kedua yang nggak kalah pentingnya adalah ya skemanya disamping etik juga pidana,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi, Rabu (17/12/2025).

Anam mendukung kepolisian baik Divisi Propam Polri yang menangani etik dan Polda Metro Jaya agar pidana tidak pandang bulu.

Baca juga: 2 Debt Collector Tewas, 6 Anggota Yanma Mabes Polri Jalani Sidang Etik

Hal ini demi kejadian serupa tak terulang kembali.

“Dan itu sudah kami mendukung apa yang dilakukan oleh kepolisian yang sudah menetapkan tersangka dalam konteks hukum pidana, ini penting untuk agar tidak berulang kembali,” urainya.

Terlepas dari etik, Anam memandang cara kerja debt collector perlu dievaluasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, pengambilan paksa kendaraan serta intimidasi terhadap debitur kerap menimbulkan konflik.

“Penting untuk ditegaskan sekali lagi bahwa upaya-upaya dari debt collector siapapun itu tidak boleh melakukan penarikan di jalan atau di tempat-tempat umum,” kata Anam.

“Karena, itu bisa memicu kekerasan, dan lain sebagainya, itu juga penting dan siapapun yang melakukan tindakan tersebut harus juga diambil tindakan tegas,” imbuhnya.

Ujungnya, tindak kekerasan dari oknum debt collecor dapat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di ruang publik.

“Juga perlu dipikirkan kalau kejadiannya terus berulang di tengah jalan begini, dipikirkan juga bagaimana orang yang punya leasing juga bertanggung jawab,” ujarnya.

Sidang Etik

Enam anggota polisi yang menjalani sidang etik kasus tersebut adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

“Terhadap 6 terduga pelanggar, akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

Baca juga: Viral Debt Collector Berusaha Rampas Mobil di Depok, Ibu Hamil Jadi Korban, Warga: Ada 11 Pelaku

Sementara terkait pidana ditangani Polda Metro Jaya yang telah menetapkan keenamnya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Sebagai awal progres pada penanganan yang kedua korban, kita sudah dalam waktu 1x24 jam terus melakukan dari proses olah TKP, penyelidikan, penyidikan dan menghasilkan dalam hal ini 6 tersangka, dan juga selaras berjalan bersama dengan kode etik,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas