Daftar UMP DKI Jakarta 5 Tahun Terakhir, Pramono Anung Pastikan UMP 2026 Naik
Presiden Prabowo meneken PP Pengupahan 2026, UMP DKI Jakarta jadi sorotan karena biaya hidup tinggi dan pekerja terdampak sangat besar.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Pengupahan 2026 yang mengatur kenaikan upah buruh.
- UMP DKI Jakarta menjadi sorotan karena biaya hidup tinggi dan jumlah pekerja yang besar.
- Gubernur Pramono Anung memastikan UMP 2026 akan naik dan diumumkan sebelum batas waktu 24 Desember 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur upah buruh di daerah tahun 2026.
Pemerintah telah mendengar aspirasi dari sejumlah pihak termasuk serikat pekerja atau serikat buruh.
Perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
UMP adalah standar upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi, sedangkan UMK yakni standar upah minimum berlaku di tingkat kabupaten atau kota.
UMP DKI Jakarta kerap menjadi sorotan karena tingginya biaya hidup di ibu kota serta besarnya jumlah pekerja yang terpengaruh oleh kebijakan tersebut.
Dalam lima tahun terakhir, UMP DKI Jakarta selalu mengalami kenaikan.
UMP 5 Tahun Terakhir
Berikut daftar UMP DKI Jakarta dalam lima tahun terakhir:
- Tahun 2020: Rp4.267.349
- Tahun 2021: Rp4.416.186
- Tahun 2022: Rp4.641.854
Baca juga: UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa 2026 Pakai Hitungan Baru, Naik Rp100-300 Ribuan
- Tahun 2023: Rp4.901.798
- Tahun 2024: Rp5.067.381
- Tahun 2025: Rp5.396.761
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberi kabar gembira untuk pekerja di Jakarta karena UMP tahun 2026 dipastikan naik.
Putusan tersebut diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setelah melakukan sejumlah kajian.
"Pasti ada kenaikan, karena alpha-nya kan ada, dan memang harus ada kenaikan."
"Menyesuaikan hitungannya kan, bagaimana terhadap inflasi, terhadap pertumbuhan ekonomi dan sebagainya. Kita sedang mempersiapkan diri untuk itu," paparnya, Rabu (17/12/2025), dikutip dari WartaKotalive.com.
Baca juga: APINDO: Produktivitas Pekerja Naik Tapi Masih Tertinggal oleh Lonjakan UMP
Ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta berupaya bersikap netral agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha," katanya.
Baca tanpa iklan