Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemprov DKI Diminta Bijak Rumuskan Pasal Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Anang Zunaedi berharap Pemprov DKI bisa lebih bijaksana dalam merumuskan pasal-pasal dalam Raperda KTR ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pemprov DKI Diminta Bijak Rumuskan Pasal Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Tribun Lampung
PENJUALAN ROKOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD masih memproses aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD tengah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 
  • Wakil Ketua Umum AKRINDO, Anang Zunaedi, berharap Pemprov lebih bijak dalam merumuskan pasal-pasal agar tidak mematikan mata pencaharian pedagang kecil. 
  • Ia menekankan pengendalian konsumsi tembakau sebaiknya dilakukan lewat edukasi, bukan dengan membatasi usaha UMKM yang bergantung pada penjualan rokok.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD masih memproses aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi berharap Pemprov DKI bisa lebih bijaksana dalam merumuskan pasal-pasal dalam Raperda KTR ini.

Ia menekankan bahwa tujuan pengendalian konsumsi produk tembakau semestinya bukan dengan mematikan mata pencaharian pedagang kecil. Kata dia, pemda seharusnya mengutamakan edukasi daripada mematikan usaha para pedagangnya.

"Mestinya pemerintah berupaya mengedukasi masyarakat tentang rokok tanpa harus mematikan usaha pedagangnya,” kata Anang kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).

Anang menjelaskan, regulasi KTR ini dapat berdampak bagi perekonomian UMKM tingkat mikro yang banyak bergantung pada penjualan rokok.

"Apalagi di peritel tingkat mikro yang bergantung di produk rokok maka ini sangat memberatkan," kata Anang.

Sementara itu, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) menilai penerapan aturan zonasi radius di Jakarta berpotensi memunculkan kekacauan di lapangan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Ketua Umum HIPPINDO, Budihardjo Iduansjah menyebut definisi radius dalam tata kota yang kompleks seperti Jakarta terlalu sulit diimplementasikan. 

Pasalnya banyak tempat perbelanjaan atau mal yang menjadi pusat aktivitas, seperti berbelanja, beribadah, hingga pusat belajar. 

Bila aturan radius penjualan rokok diterapkan secara kaku, hampir seluruh mal di Jakarta bisa terkena larangan penjualan produk tembakau.  

"Kalau kawasan tanpa rokok itu harus diperjelas secara detail. Kalau radius nggak bisa, karena penjualan rokok masih merupakan tulang punggung daripada sektor retail dan sektor produsen. Dan itu harus memperhatikan tenaga kerja dan lain sebagainya," ujar Budiharjo. 

Kendati kebijakan zonasi larangan penjualan rokok akan dihilangkan dalam Raperda KTR, Budiharjo memperkirakan bakal ada potensi kerugian pada ekosistem ritel jika kebijakan ini disahkan.

"Ya penurunan omzet itu, penjualan kami itu hampir Rp20 triliun setahun itu bisa ada terjadi penurunan secara ekosistem dari retail. Kerugian puluhan triliun itu dari distributor, peritel sampai supplier terkena dampaknya," ungkap Budihardjo.

Raperda Sudah Tahap Harmonisasi

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aturan ini dijadwalkan segera kembali ke DPRD DKI dan diagendakan diputuskan dalam rapat paripurna.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyebut telah mengakomodir aspirasi dari semua pihak. 

Pasal mengenai larangan penjualan rokok pada radius 200 meter dari taman bermain anak dan sekolah, sudah dikoreksi.

"Kami sudah komitmen mengakomodir aspirasi dari UMKM tentang (larangan) jarak 200 meter dari taman bermain anak dan sekolah. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil kalau pasal ini masuk akan memberatkan," kata Aziz.

Penerapan ini dikoreksi karena mempertimbangkan padatnya wilayah Jakarta. Jika regulasi ini diterapkan dikhawatirkan memicu kegaduhan. 

Berkenaan dengan ini DPRD sepakat UMKM tetap bisa menjual rokok. Pembatasan hanya bagi orang yang merokok, bukan penjualannya.

"Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif kalau diterapkan di kota yang padat ini. Kami sepakat UMKM tetap bisa menjual rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok, bukan penjualannya, sehingga tidak terlalu berdampak terhadap perda ini," tuturnya.

Poin-Poin Penting Isi Raperda KTR DKI Jakarta

Lokasi Kawasan Tanpa Rokok

  • Fasilitas kesehatan
  • Tempat belajar mengajar (sekolah, kampus)
  • Tempat bermain anak
  • Tempat ibadah
  • Angkutan umum
  • Tempat kerja
  • Area publik lain yang ditetapkan pemerintah

Larangan iklan dan promosi rokok

Tidak boleh ada iklan, promosi, sponsorship, atau pemajangan produk rokok di kawasan KTR.
Larangan penjualan di radius tertentu

Draf awal mencantumkan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak.

Pasal ini kemudian dikoreksi karena dianggap tidak realistis di Jakarta yang padat.

Sanksi bagi pelanggar

Denda hingga Rp50 juta bagi pihak yang mengiklankan rokok di kawasan KTR.
 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas