Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini dan Besok Selama Libur Natal 2025
Ganjil Genap DKI Jakarta ditiadakan tanggal 25-26 Desember 2025 karena bertepatan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2025.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Sri Juliati
Libur Natal tahun ini juga bertepatan dengan akhir pekan panjang (long weekend), yang diprediksi meningkatkan mobilitas warga ke berbagai destinasi wisata dan pusat perbelanjaan.
Oleh karena itu, Dishub dan Polda Metro Jaya tetap melakukan pemantauan lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan dan menjaga kelancaran arus kendaraan.
Sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan seperti biasa mulai hari kerja berikutnya, yakni Senin, 29 Desember 2025, dengan jam operasional pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Masyarakat diimbau untuk kembali menyesuaikan jadwal dan rute perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peniadaan ganjil genap hari ini, warga Jakarta memiliki ruang gerak lebih luas untuk merayakan Natal 2025 bersama keluarga dan komunitas, sekaligus menikmati suasana kota yang lebih fleksibel.
Pemerintah berharap momentum ini dapat dimanfaatkan dengan bijak, penuh rasa syukur, dan tetap menjaga ketertiban di jalan raya.
Sementara itu, aturan ganjil genap untuk wilayah Jakarta akan kembali berlaku setelah tanggal merah hari ini dan libur akhir pekan (Sabtu-Minggu).
Artinya, masyarakat yang hendak berlibur menggunakan mobil pribadi untuk merayakan liburan, tetap harus memperhatikan pelat nomor kendaraan setelah tanggal merah dan libur akhir pekan.
Pastikan gunakan kendaraan sesuai dengan tanggal dan pelat nomor.
Ganjil genap di Jakarta berlaku pada pagi dan sore hari, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, di 25 jalan serta 28 gerbang tol dalam kota.
Perlu diketahui bahwa pemerintah hanya menggelar ganjil genap Jakarta pada pagi dan sore hari.
Maka dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat genap untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta:
Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Baca tanpa iklan