Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini dan Besok Selama Libur Natal 2025
Ganjil Genap DKI Jakarta ditiadakan tanggal 25-26 Desember 2025 karena bertepatan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2025.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Sri Juliati
Ringkasan Berita:
- Ganjil Genap Jakarta adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor, yang diterapkan di ruas jalan tertentu pada hari kerja.
- Dishub DKI Jakarta meniadakan aturan Ganjil Genap pada 25-26 Desember 2025 dalam rangka libur Natal 2025.
- Libur Natal tahun 2025 juga bertepatan dengan akhir pekan panjang (long weekend), yang diprediksi meningkatkan mobilitas warga ke berbagai destinasi wisata dan pusat perbelanjaan.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan aturan Ganjil Genap (Gage) pada 25-26 Desember 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2025.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kelonggaran mobilitas masyarakat yang merayakan Natal sekaligus mendukung suasana libur panjang akhir tahun.
Ganjil Genap Jakarta adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor, yang diterapkan di ruas jalan tertentu pada hari kerja.
Jika tanggal kalender berangka ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas, begitu pula sebaliknya pada tanggal genap.
Aturan Ganjil Genap Jakarta diberlakukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, menekan polusi udara, dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
Ditiadakannya aturan Ganjil Genap, masyarakat DKI Jakarta dapat lebih leluasa menggunakan kendaraan pribadi tanpa terikat pada aturan nomor polisi ganjil atau genap.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan bahwa sistem Ganjil Genap Jakarta tidak berlaku pada hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3).
"Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025."
"Peniadaan Gage dilakukan berdasarkan Pergub no. 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3," tulis Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Kamis (25/12/2025).
Peniadaan Ganjil Genap ini berlaku di 25 ruas jalan utama Jakarta, termasuk Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Rasuna Said, Jalan Salemba Raya, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk.
Kebijakan ini membuat kendaraan pribadi dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas tanpa risiko sanksi tilang manual maupun elektronik (ETLE).
Baca juga: Misa Malam Natal Paus Leo XIV: Menolak Orang Miskin sama dengan Menolak Tuhan
Adanya pengecualian pada libur Natal 2025, kebijakan ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam menyesuaikan aturan lalu lintas dengan kebutuhan masyarakat.
Selain memberi kenyamanan bagi warga yang merayakan Natal, ditiadakannya Ganjil Genap juga diharapkan mendukung kelancaran perjalanan menuju tempat ibadah, pusat perbelanjaan, maupun destinasi wisata di Jakarta selama momentum libur akhir tahun.
Meski pembatasan kendaraan tidak diberlakukan, Dinas Perhubungan tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.
Peniadaan ganjil genap bukan berarti kelonggaran total, melainkan bentuk penyesuaian kebijakan transportasi terhadap kalender nasional dan kebutuhan masyarakat yang menjalankan ibadah maupun aktivitas keluarga di hari besar keagamaan.
Libur Natal tahun ini juga bertepatan dengan akhir pekan panjang (long weekend), yang diprediksi meningkatkan mobilitas warga ke berbagai destinasi wisata dan pusat perbelanjaan.
Oleh karena itu, Dishub dan Polda Metro Jaya tetap melakukan pemantauan lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan dan menjaga kelancaran arus kendaraan.
Sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan seperti biasa mulai hari kerja berikutnya, yakni Senin, 29 Desember 2025, dengan jam operasional pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Masyarakat diimbau untuk kembali menyesuaikan jadwal dan rute perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peniadaan ganjil genap hari ini, warga Jakarta memiliki ruang gerak lebih luas untuk merayakan Natal 2025 bersama keluarga dan komunitas, sekaligus menikmati suasana kota yang lebih fleksibel.
Pemerintah berharap momentum ini dapat dimanfaatkan dengan bijak, penuh rasa syukur, dan tetap menjaga ketertiban di jalan raya.
Sementara itu, aturan ganjil genap untuk wilayah Jakarta akan kembali berlaku setelah tanggal merah hari ini dan libur akhir pekan (Sabtu-Minggu).
Artinya, masyarakat yang hendak berlibur menggunakan mobil pribadi untuk merayakan liburan, tetap harus memperhatikan pelat nomor kendaraan setelah tanggal merah dan libur akhir pekan.
Pastikan gunakan kendaraan sesuai dengan tanggal dan pelat nomor.
Ganjil genap di Jakarta berlaku pada pagi dan sore hari, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, di 25 jalan serta 28 gerbang tol dalam kota.
Perlu diketahui bahwa pemerintah hanya menggelar ganjil genap Jakarta pada pagi dan sore hari.
Maka dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat genap untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta:
Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.