Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Siapa Sangka, Toko Plastik di Jagakarsa Ini Jual Ribuan Tramadol hingga Heximer

Dari luar terlihat jualan plastik, tapi siapa sangka toko ini cuan dari ribuan obat keras ilegal. Warga diminta waspada.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Siapa Sangka, Toko Plastik di Jagakarsa Ini Jual Ribuan Tramadol hingga Heximer
HO/IST
OBAT KERAS ILEGAL – Barang bukti obat keras ilegal disita dari sebuah toko plastik di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2026). Polisi menemukan 4.395 butir obat keras berbagai jenis, mulai tramadol hingga heximer. 
Ringkasan Berita:
  • Toko plastik di Jagakarsa jadi sarang obat keras ilegal.
  • Polisi amankan 4.395 butir psikotropika dari satu pelaku.
  • Obat termasuk tramadol, heximer, alprazolam, trihex, bahaya serius.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat keras ilegal di sebuah toko berkedok menjual plastik di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2026).

Toko itu bukan hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan, tetapi juga untuk menjual obat-obatan ilegal. Polisi mengamankan satu pelaku berinisial J (30) beserta 4.395 butir psikotropika.

Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rumangga, menyebut barang bukti yang disita terdiri dari 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, dan 1.694 butir trihex.

Obat-obatan ini termasuk golongan psikotropika sesuai Undang-Undang dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Penggunaan tanpa pengawasan bisa menimbulkan ketergantungan, gangguan saraf, dan risiko overdosis.

Baca juga: Detik-detik Mobil Listrik Oleng di Jembatan Ciliwung, Dua Roda Naik Beton Pembatas

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan tumpukan obat siap edar di dalam toko, baik di tas jinjing maupun di bawah lemari.

Rekomendasi Untuk Anda

“Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rumangga dalam keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan distribusi obat keras di kawasan perkotaan padat seperti Jakarta Selatan.

Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap peredaran obat ilegal dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas