Rismon Sindir Eggi-Damai soal Restorative Justice: Kalau Nggak Kuat Silakan ke Pinggir Lapangan
Rismon menilai keputusan Eggi dan Damai tersebut sebagai tanda bahwa keduanya sudah tidak lagi melanjutkan perjuangan dalam perkara ini.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya memastikan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah resmi dicabut.
Keduanya kini jugabtidak lagi dikenakan pencekalan ke luar negeri.
Kombes Budi menjelaskan, pencabutan status tersangka dan pencekalan dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
“Tersangka ES dan tersangka DHL, ini atas kesepakatan kedua prinsipal di mana pihak dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restoratif justice kepada pelapor,” ujar Budi.
“Ini merupakan suatu pendekatan penyelesaian perkara di mana mengembalikan kondisi korban atau pelapor dan kondisi tersangka,” katanya.
Budi menyebut, dengan tercapainya kesepakatan tersebut, status hukum kedua pihak telah dipulihkan seperti sebelum adanya laporan.
“Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa Polri dalam menangani perkara tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata.
Namun juga menjaga keteraturan sosial serta mengedepankan keadilan yang berperikemanusiaan.
“Polri dalam penanganan perkara ini bukan hanya sekadar melakukan penegakan hukum, tetapi juga menjaga keteraturan sosial, penegakan hukum yang berkeadilan, dan mematuhi nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada asas profesional, proporsional, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara.
“Kami juga memberikan ruang kepada rekan-rekan media untuk memonitor perkembangan perkara agar tidak muncul bias isu, asumsi, maupun pendapat yang tidak sesuai fakta. Kami transparan dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya.