Berkas Perkara Dilimpahkan, Roy Suryo: Kalau Jaksa Peneliti Jujur Pasti P-19
Roy menegaskan, dalam proses penyidikan perkara ini seharusnya digunakan KUHP dan KUHAP yang baru.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo menilai pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan dipaksakan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku
- Roy menegaskan, dalam proses penyidikan perkara ini seharusnya digunakan KUHP dan KUHAP yang baru
- Menurutnya, banyak prosedur yang semestinya dijalankan justru tidak dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menilai pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan dipaksakan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Hal itu disampaikan Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2026) malam.
Baca juga: Setelah Asusila Gambar Wajah Anjing, Kini Roy Suryo Pamer Kaos Lagi Bertuliskan Budrek
Roy menegaskan, dalam proses penyidikan perkara ini seharusnya digunakan KUHP dan KUHAP yang baru.
Namun menurutnya, banyak prosedur yang semestinya dijalankan justru tidak dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Roy Suryo Kembali Pamer Kaos Bertuliskan Budrek, Apa Maknanya?
“Saya hanya ingin menandaskan bahwa pemeriksaan kali ini yang diharuskan menggunakan KUHP dan juga KUHAP yang baru, ini banyak sekali yang harusnya dilakukan oleh kepolisian tapi tidak kemudian dilaksanakan,” ujar Roy.
Ia menyoroti penanganan perkara pada klaster pertama yang menurutnya langsung dilakukan pemeriksaan tanpa pemberitahuan penggunaan KUHP yang baru.
Menurut Roy, hal tersebut merupakan sebuah kekeliruan dalam prosedur.
Tak hanya itu, dia juga menyinggung penanganan klaster kedua yang menyeret dirinya, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
“Di klaster kedua, klaster saya, klasternya Bang Rismon, klasternya Bu Tifa, tiba-tiba sudah dilimpahkan, padahal belum ada pemeriksaan waktu itu ahli dan saksi a de charge atau yang meringankan,” katanya.
Atas dasar itu, Roy meyakini bahwa jaksa peneliti seharusnya mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik atau menerbitkan P-19, bukan menyatakan berkas lengkap atau P-21.
“Jadi kami bisa pastikan kalau memang jaksa penelitinya itu jujur dan amanah pasti akan P-19, tidak boleh P-21. Karena apa? karena tidak ada keberimbangan,” tegas Roy.
P-19 adalah surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik yang berisi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara pidana yang dianggap belum lengkap. Dengan kata lain, P-19 menandakan bahwa hasil penyidikan belum memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Ia menjelaskan, dalam KUHP dan KUHAP yang baru, prinsip keberimbangan menjadi hal yang wajib dipenuhi.
Artinya, tidak hanya saksi dan ahli dari pihak pelapor yang diperiksa, tetapi juga saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak terlapor atau tersangka.