Polda Metro Ungkap Peredaran 27 Kg Sabu dan 5.000 Butir Happy Five, Nilai Barbuk Rp41 Miliar
Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika skala besar, total barang bukti sabu seberat 27,168 kilogram dan 5.000 butir psikotropika Happy Five
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba besar dengan barang bukti 27,168 kg sabu dan 5.000 butir Happy Five di Tangerang.
- Dua tersangka, D dan S, ditangkap di dua lokasi berbeda setelah polisi menerima informasi masyarakat.
- Nilai barang bukti diperkirakan Rp41,7 miliar dan kasus ini dinilai berhasil menyelamatkan sekitar 140 ribu orang dari bahaya narkoba.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar, total barang bukti sabu seberat 27,168 kilogram dan 5.000 butir psikotropika Happy Five (H5).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka laki-laki berinisial D (36) dan S (45).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda wilayah Kota Tangerang, Banten pada Sabtu (24/1/2026).
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga mengarah ke TKP pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang.
Di lokasi tersebut sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka D yang berada di dalam sebuah mobil Honda CR-V.
Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dalam kemasan teh China serta psikotropika Happy Five.
Total barang bukti yang diamankan di TKP pertama mencakup 4 paket besar dan paket yang sudah di pecah-pecah narkotika jenis sabu, 5000 butir Happy Five, disertai timbangan elektrik, buku catatan, serta beberapa unit telepon genggam.
“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka berinisial D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V.
Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five," ungkapnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Ekstasi hingga Heroin di Tanjung Priok
Dari hasil hasil analisa bukti dari tersangka D, Polisi kemudian melakukan pengembangan ke TKP kedua, sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang sekitar pukul 15.00 WIB.
Di lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan satu tersangka lainnya dengan inisial S.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan 20 bungkus sabu dalam koper, yang seluruhnya dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang.
Selain itu, ditemukan pula peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.
"Dikembangkan ke TKP kedua di Rumah kawasan Kecamatan Benda Kota Tangerang, Di sana, petugas mengamankan tersangka S dan mengamankan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika,” ujar AKBP Parikhesit.
Baca tanpa iklan