Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Waspada Jalan Berlubang Akibat Cuaca Ekstrem, Polda Metro Catat Sudah Ada 27 Kecelakaan

Jalan berlubang kembali makan korban. Sepanjang Januari 2026, 27 kecelakaan terjadi di Jakarta, satu pengendara tewas di Cikarang

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Waspada Jalan Berlubang Akibat Cuaca Ekstrem, Polda Metro Catat Sudah Ada 27 Kecelakaan
Istimewa via Tribun Jogja
KECELAKAAN LALU LINTAS - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menerangkan total kejadian lakalantas akibat jalan berlubang dari 1 Januari sampai 28 Januari 2026 mencapai 27 kejadian dengan rincian 1 meninggal dunia, 8 luka berat, dan 20 luka ringan 

Ringkasan Berita:
  • Jalan berlubang akibat cuaca ekstrem memicu meningkatnya kecelakaan di wilayah Polda Metro Jaya
  • Dalam periode 1–28 Januari 2026 tercatat 27 kecelakaan, dengan korban 1 meninggal, 8 luka berat, dan 20 luka ringan. 
  • Polisi meminta pendataan jalan rusak dan menegaskan penyelenggara jalan dapat dipidana sesuai UU LLAJ. Salah satu korban tewas terjadi di Cikarang saat pengendara motor menghindari lubang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jalanan berlubang bukan hanya menimbulkan kemacetan tapi juga mengancam nyawa pengendara yang melintas.

Kondisi ini tak lepas akibat cuaca ekstrem yang terjadi sejak awal tahun 2026.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menerangkan terdapat sejumlah kecelakaan lalu lintas imbas jalan berlubang.

"Total kejadian laka akibat jalan berlubang dari 1 Januari sampai 28 Januari 2026 ada 27 kejadian dengan rincian 1 meninggal dunia, 8 luka berat, dan 20 luka ringan," ungkap Ojo kepada wartawan Kamis (29/1/2026).

Pihaknya meminta kepada Kasat Lantas dari Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya agar melakukan pendataan jalan yang rusak.

Baca juga: Sosok Philipus Rinaldi Atlet Panjat Tebing Nasional, Meninggal di Usia 22 Tahun karena Lakalantas

Inventarisir ini untuk mengurangi tingkat kecelakaan laka lantas di jalan raya akibat jalan berlubang.

Rekomendasi Untuk Anda

Ojo juga mengimbau pihak terkait agar bertanggung jawab memperbaiki jalan yang rusak.

Sebab dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terdapat ancaman pidana bagi penyelenggara jalan.

"Penyelengara jalan bisa dikenakan Pasal 273 UU 22/2009 ayat 1, tukasnya

Secara detail, Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan (pemerintah/daerah) yang lalai memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan.

Ancaman pidana meliputi kurungan (6 bulan - 5 tahun) atau denda (Rp 1,5 juta - Rp 120 juta) tergantung tingkat keparahan korban (luka ringan/berat/meninggal). 

Makan Korban Jiwa

Seorang wanita pengendara motor berinisial SA (38) tewas tertabrak truk saat menghindari jalan berlubang di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi

Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan RE Martadinata, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (27/1) sekitar pukul 11.20 WIB.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Sugihartono menjelaskan kecelakaan bermula saat truk bernopol B-9413-JZ yang dikemudikan IM melaju di lajur kanan. 

Ketika itu truk melaju searah dengan motor dari arah timur ke barat.

Setibanya di TKP, truk menabrak bagian belakang motor Honda Beat nopol B-4973-FBY yang dikendarai SA.

"Pengendara sepeda motor itu tertabrak oleh dump truck pada saat mengurangi kecepatan karena menghindari lubang yang ada di lajur kanan," jelasnya.

Korban tewas di lokasi kejadian dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Bekasi dan mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas