Susno Duadji Minta Oknum TNI-Polri yang Intimidasi Penjual Es Gabus Diperiksa Meski Sudah Minta Maaf
Sudrajat diduga mendapat perlakuan kasar dari aparat yang menuduhnya sampai mengaku kapok berjualan es gabus lagi,
Penulis:
Rifqah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Ringkasan Berita:
- Sudrajat diduga mendapat perlakuan kasar dari aparat yang menuduhnya sampai mengaku kapok berjualan es gabus lagi
- Oknum TNI-Polri yang mengintimidasi Sudrajat kini sudah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahan mereka
- Susno Duadji mengatakan oknum TNI-Polri harus tetap disidang etik atau disiplin dan diberi sanksi
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji minta oknum TNI-Polri yang mengintimidasi penjual es gabus yang sudah paruh baya bernama Sudrajat, karena dituding menjual produk yang mengandung bahan berbahaya seperti spons.
Adapun, oknum TNI-Polri itu adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Rawa Selatan, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Panjang Serda Heri Purnomo.
Sudrajat diduga mendapat perlakuan kasar dari aparat yang menuduhnya sampai mengaku kapok berjualan. Peristiwa tersebut terjadi saat dia berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026).
Intimidasi dari oknum TNI-Polri itu disebut berawal dari laporan warga yang menganggap es gabus mengandung bahan spons.
Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial dan berbuntut panjang. Banyak warganet yang menilai bahwa aparat terlalu gegabah menyimpulkan dan menyebarkan informasi yang belum terbukti, sehingga berdampak pada nama baik dan mata pencaharian Sudrajat.
Padahal, berdasarkan pemeriksaan seluruh sampel makanan oleh Tim Keamanan Pangan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Metro Jaya, menyimpulkan bahwa es gabus yang dijual Sudrajat tersebut tidak mengandung bahan berbahaya.
Oknum TNI-Polri itu pun kini sudah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahan mereka melalui video berdurasi 4 menit yang dirilis oleh Polda Metro Jakarta Pusat pada Selasa (27/1/2026).
Terkait permintaan maaf ini, Susno mengapresiasinya karena menunjukkan perdamaian dan tidak ada dendam lagi.
Kendati demikian, menurut Susno, proses hukum harus tetap berjalan semestinya.
"Penyelesaian perkaranya bukan dengan begitu. Pelanggaran kode etik harus diperiksa, pelanggaran disiplin harus diperiksa oleh kedua institusi ini," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (29/1/2026).
Susno menegaskan, oknum TNI-Polri harus tetap disidang etik atau disiplin dan diberi sanksi.
Baca juga: Kronologi Sudrajat, Pedagang Es Gabus Dituduh Berjualan Spons, Ngaku Dagangannya Dihancurkan
"Kemudian kalau memang ada pelanggaran pidananya, ya proses pidana. Setelah diproses pidana, misalnya karena Undang-Undang Hukum Acara kita yang baru memberi kesempatan untuk mengadakan apa namanya Restorative Justice, ya silakan, tapi diproses," jelas Susno.
"Nah, kalau si tukang es ini mau berdamai, itu bisa karena terbuka suatu jalur namanya RJ, Restorative Justice. Tapi kalau tidak mau, maka penyelesaiannya harus di pengadilan," tambahnya.
Susno pun mewanti-wanti, jangan sampai dalam kasus ini aparat hukum mendapatkan keistimewaan dan cukup hanya dengan permintaan maaf saja.
Baca tanpa iklan