Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nasib Serda Heri setelah Tuduh Suderajat, Lakukan Intimidasi dan Paksa Makan Es Gabus

Pedagang es gabus Suderajat diintimidasi oknum polisi dan TNI di Kemayoran, lalu mereka meminta maaf, namun Serda Heri tetap dijatuhi sanksi disiplin.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM - Intimidasi dialami pedagang es gabus, Suderajat (49) saat berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (24/1/2026) lalu.

Anggota polisi dan TNI menuduh Suderajat menggunakan bahan spons dalam es gabus.

Kini, kedua oknum bernama Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo telah meminta maaf ke Sudrajat pada Selasa (27/1/2026).

Mereka merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawa Selatan, Jakarta Pusat dan Babinsa Kelurahan Utan, Jakarta Pusat.

Meski kasus diselesaikan secara damai, Serda Heri tetap mendapat sanksi disiplin.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menyatakan Serda Heri ditahan selama 21 hari setelah menjalani sidang disiplin militer pada Kamis (29/1/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

“Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ucapnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi TNI yang tercoreng akibat tindakan Serda Heri.

Selain itu, institusi memastikan setiap prajurit bertindak sesuai aturan agar kasus serupa tak terjadi.

Serda Heri juga dijatuhi sanksi administratif sebagai bagian dari pembinaan.

“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran," lanjutnya.

Baca juga: Terbongkar Pihak yang Pertama Kali Laporkan Suderajat Es Gabus, Telepon Call Center Polisi 110

Ia mengingatkan para anggota untuk tidak bertindak sebelum mengantongi bukti pemeriksaan secara menyeluruh.

“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” katanya.

Serda Heri Meminta Maaf

Dalam pertemuan yang digelar di sebuah mushala di Bojonggede, Bogor, Serda Heri meminta maaf langsung ke Suderajat didampingi Danramil 04 Bojonggede Mayor Arm Ruwijo, Danramil Kemayoran Mayor CPN M. Firdaus.

Terlihat Suderajat didampingi istrinya, diapit sejumlah anggota kepolisian dan TNI.

“Saya minta maaf dari dalam hati yang paling dalam ke pak Suderajat. Saya minta maaf yang paling dalam ya pak, sehat selalu,” kata Serda Heri di hadapan Suderajat.

Sebelumnya, Serda Heri memfitnah Suderajat menjual es gabus berbahan spons dan menanyakan alasan menjual ke anak-anak.

Serda Heri kemudian memaksa Suderajat memakan es gabus yang berada di dalam kotak pendingin.

“Ya kamu gimana, ini kalau dimakan sama anak-anak kecil ini bikin penyakit,” ucapnya.

Baca juga: Susno Duadji Minta Oknum TNI-Polri yang Intimidasi Penjual Es Gabus Diperiksa Meski Sudah Minta Maaf

Es Gabus Aman Dikonsumsi

Saat diperiksa, Suderajat mengaku mengambil es gabus di sebuah pabrik rumahan di Depok, Jawa Barat.

Pria 49 tahun itu menjual es gabus di sejumlah sekolah serta perkampungan di Kemayoran.

Selama 30 tahun, pekerjaan itu yang menghidupi istri serta keempat anaknya.

Dalam sehari, rata-rata penjualan Suderajat sebanyak 150 es gabus yang dihargai Rp2500.

Sebagian uang penghasilan disetorkan ke bos pabrik es gabus di Depok.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menerangkan pabrik es gabus di Depok telah didatangi untuk diambil sampel makanannya.

Kandungan dalam es gabus akan ditelusuri Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

"Pabrik di Depok. Untuk saat ini kita tidak melihat hal yang aneh. Komposisi yang disampaikan dan cara membuat yang disampaikan oleh pabrik es itu masih terlihat normal atau makanan biasa," jelasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsDepok.com dengan judul Viral Pedagang Es Gabus Asal Bogor Dituduh Pakai Bahan Spons, Mengaku Ditonjok dan Ditendang

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsDepok.com/Rifky)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas