GP Ansor Tangerang Desak Bahar Bin Smith Segera Ditahan dan Tidak Ada Perlakuan Istimewa
GP Ansor Tangerang apresiasi penetapan tersangka Bahan Bin Smith di kasus dugaan penganiayaan, minta segera dilakukan penahanan.
Penulis:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang apresiasi jajaran Polres Metro Tangerang Kota yang telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan anggota Banser.
- Penetapan tersangka ini telah memberikan rasa keadilan bagi korban, Rida.
- GP Ansor Kota Tangerang juga mendesak agar Bahar Bin Smith segera ditahan usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026) nanti.
- Diharapkan tidak ada perlakuan spesial terhadap Bahar Bin Smith.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang mengapresiasi Polres Metro Tangerang Kota atas perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana yang menimpa satu kadernya bernama Rida.
Diketahui Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Bahar Bin Smith bakal diperiksa perdana sebagai tersangka di kasus tersebut pada 4 Februari 2026, usai pemeriksaan GP Ansor Kota Tangerang minta langsung dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam SP2HP itu dijelaskan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Baca juga: Timeline Kasus Terbaru Bahar Bin Smith: dalam 5 Bulan Jadi Tersangka Diduga Aniaya Anggota Banser
Desak Bahar Bin Smith Ditahan
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani mengatakan penetapan tersangka tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
Ia menegaskan proses hukum harus dilanjutkan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami berharap setelah ditetapkan sebagai tersangka, harus diikuti dengan upaya paksa, seperti penahanan dan tindakan hukum lainnya agar proses hukum dapat berjalan dengan baik,” tegasnya Minggu (1/2/2026).
Baca juga: Rabu 4 Februari 2026 Bahar Bin Smith Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
GP Ansor Kota Tangerang juga menekankan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum.
Midyani meminta agar Polres Metro Tangerang Kota memperlakukan Bahar bin Smith sama seperti tersangka lainnya tanpa adanya perlakuan istimewa.
“Tidak boleh ada keistimewaan. Ini penting sebagai bentuk ketegasan negara bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri, premanisme, sikap arogan, serta perilaku yang merendahkan derajat kemanusiaan,” ujarnya.
Kritik Penangguhan Penahanan 3 Tersangka Lain
GP Ansor Kota Tangerang turut melontarkan kritik terhadap kebijakan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang diduga terlibat langsung dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka itu disebut memiliki peran dalam dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, serta tindakan yang merendahkan derajat kemanusiaan terhadap korban.
Midyani menilai penangguhan penahanan tersebut berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dan kekhawatiran bagi korban beserta keluarganya.
“Dengan adanya penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, artinya negara melalui Polres Metro Tangerang Kota membiarkan pelaku tindak pidana serius bebas berkeliaran,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi intimidasi yang dapat dialami korban akibat kebijakan tersebut.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban seharusnya menjadi prioritas utama aparat penegak hukum.
“Bagaimana dengan perasaan korban yang sangat mungkin mengalami intimidasi? Di mana empati aparat penegak hukum ketika pelaku dibiarkan bebas?” ucap Midyani.
GP Ansor Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Organisasi itu berharap kepolisian bertindak tegas, adil, dan berlandaskan hukum demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Kronologi Lengkap dalam 5 Bulan Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka
21 September 2025 – Insiden terjadi
Habib Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah dan berusaha menyalami Bahar.
Namun, menurut keterangan polisi, anggota Banser tersebut kemudian dibawa oleh sekelompok orang ke sebuah ruangan dan mengalami penganiayaan hingga luka-luka.
22 September 2025 – Laporan polisi
Istri korban, Fitri Yulita, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Akhir 2025 – Proses penyelidikan
Polisi memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, dan melakukan penyelidikan intensif.
30 Januari 2026 – Penetapan tersangka
Setelah dilakukan gelar perkara, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Status tersangka diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim.
1 Februari 2026 – Publikasi resmi
Kasus ini dipublikasikan secara luas oleh media. Polisi menyampaikan bahwa Bahar akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut pada awal Februari
Profil Habib Bahar Bin Smith
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Bahar bin Smith memiliki nama lengkap Sayyid Bahar bin Ali bin Smith.
Bahar bin Smith adalah seorang ulama dan pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara.
Bahar juga merupakan pimpinan dan pendiri Majelis Pembela Rasullah di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Selain itu, Bahar pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.
Mengenai kehidupan pribadinya, Bahar bin Smith adalah anak pertama dari tujuh bersaudara.
Ayahnya bernama Sayyid Ali bin Alwi bin Smith, sedangkan ibunya bernama Isnawati Ali.
Bahar bin Smith diketahui memiliki gelar Sayyid.
Gelar Sayyid ialah gelar kehormatan yang diberikan kepada orang-orang keturunan Nabi Muhammad SAW melalui cucu, Hasan bin Ali dan Husain bin Ali (anak dari anak perempuan Nabi Muhammad SAW), Fatimah az-Zahra dan menantunya Ali bin Abi Thalib.
Tahun 2009, Bahar pun menikahi seorang Syarifah bermarga Aal Balghaits.
Dari pernikahan tersebut, Bahar dan pasangan dikaruniai empat anak.
(tribun network/thf/Tribunnews.com/wartakota)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser, GP Ansor Apresiasi dan Kritik Polisi,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.