Puluhan Calon PMI yang Akan Berangkat ke Korea Mendapat Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Ceger sosialisasi JKK, JKM, dan JHT bagi 40 calon PMI ke Korea Selatan di Depok.
Penulis:
Erik S
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menggelar sosialisasi Jamsostek bagi 40 calon PMI yang akan bekerja ke Korea Selatan.
- Kegiatan ini bertujuan agar calon PMI memahami hak dan manfaat perlindungan seperti JKK, JKM, dan pilihan JHT.
- Program tersebut memberi perlindungan sejak sebelum berangkat, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menggelar sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan.
Kegiatan berlangsung di Wisma Hijau Mekarsari, Kota Depok, Jawa Barat, dan diikuti 40 calon PMI sebagai pembekalan pemahaman mengenai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan pilihan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Armada Kaban mengatakan sosialisasi ini bertujuan memastikan calon PMI memahami hak dan perlindungan yang akan diterima setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami hadir untuk memastikan setiap calon PMI memahami hak perlindungan sosial sebelum mereka diberangkatkan,” ujar Kaban belum lama ini.
Kaban menegaskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan syarat wajib bagi PMI jalur pemerintah. Program perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta pilihan mengikuti Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketiga program tersebut dirancang memberikan perlindungan menyeluruh sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga satu bulan setelah kembali ke Indonesia.
“Dengan ketiga program ini, perlindungan PMI menjadi lebih kuat dan menyeluruh,” kata Kaban.
Menurut Kaban, manfaat JKK mencakup santunan Rp10 juta bagi calon PMI yang gagal berangkat karena alasan nonpribadi serta perlindungan risiko sejak keberangkatan hingga perjalanan pulang, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak setiap PMI, dan kami ingin memastikan mereka merasa aman selama bekerja di luar negeri,
Sementara itu, manfaat JKM meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, serta beasiswa untuk dua anak dengan nilai hingga Rp85 juta. Untuk masa perlindungan 24 bulan, calon PMI jalur pemerintah dikenakan iuran sebesar Rp332.500.
“Biaya ini terjangkau jika dibandingkan dengan manfaat perlindungan yang diterima,” ujar Kaban.
Kaban juga menegaskan peserta penempatan perseorangan tetap wajib mengikuti perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp332.500.
“PMI perseorangan juga berhak atas perlindungan, karena risiko kerja tidak membedakan status keberangkatan,” tegas Kaban.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong calon PMI mengikuti program JHT sebagai tabungan masa depan dengan iuran fleksibel mulai Rp50.000 hingga Rp600.000 per bulan.
”Kejadian tidak terduga bisa menimpa siapa saja, oleh karena itu kami hadir memberikan jaminan atas risiko tersebut,” jelas Kaban.
Dalam kegiatan tersebut, sosialisasi disampaikan oleh Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Ceger, Oktarina.
Baca tanpa iklan